Permohonan PHP Kepala Daerah Masih Diterima MK Sampai 18 Desember 2024

JAKARTA – MK (Mahkamah Konstitusi) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada permohonan PHP Gubernur.

Diketahui MK menjadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Pasalnya batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Kemudian setelah perbaikan, akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin. Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.

Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Penghitungan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK. Kuasa hukum Pemohon, Faizal Hafied mengatakan dalil permohonan yang diajukan mengenai penghitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah.

“Menurut dia, ada tindakan yang tidak mematuhi putusan MK yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah.

Pihak MK menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Sementara kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali pada pilkada berikutnya.

“Sedangkan disisi lain ada PKPU (Peraturan KPU) yang terbaru tahun 2024 mengizinkan hal tersebut sehingga klien kami ini paslon nomo urut 2 ini di Kabupaten Tasikmalaya Pak Cecep dan Pak Asep ini sangat dirugikan,” ujar Faizal.

Selain itu ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen nomor urut 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. Keduanya mendalilkan adanya pelanggaran politik uang atau money politic yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon.

“Adapun adanya kegiatan pelanggaran money politic di Kabupaten Bireuen yang terdiri dari delapan kecamatan yang kami jadikan sebagai dalil dalam permohonan PHP Kada tahun 2024 ini,” tutur kuasa hukum Pemohon Wahyu Pratama usai mengajukan perbaikan permohonan.

Dia telah menyampaikan perbaikan permohonan sekaligus melampirkan alat bukti berupa surat, foto, dan video. Pemohon berharap dapat mendapatkan keadilan setelah upaya tersebut tidak didapatkanya dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat,” pungkasnya. (Sa’id Loebis)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini