Pernyataan KAKI JATIM Soal Politik Uang Jelang Pilkada Bangkalan Besok, Ini Pasalnya

Bangkalan – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim Moh Hosen, mengatakan politik uang masih menjadi permasalahan paling rawan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Bangkalan. Dia berharap tim pasangan calon (paslon) tidak memainkan politik uang dalam kampanye pilkada di Bangkalan. 

Hosen menuturkan agar tim tidak melakukan atau memberikan segala bentuk pemberian yang bersinggungan dengan praktik politik uang.

Dia juga meminta masyarakat tidak meminta imbalan uang kepada calon pemimpin daerah yang berkampanye. Dia pun mengatakan pelaku baik pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan payung hukum yang berlaku. 

Hosen berharap agar masyarakat dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik. “Karena UU Pilkada jelas menyatakan baik yang memberi dan menerima itu dipidana, jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama,” ujar Hosen.

Larangan mengenai politik uang tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

Kepada pasangan calon yang berkontestasi, ia juga mengimbau agar berkompetisi secara sehat dengan tidak melakukan pelanggaran yang justru akan merugikan diri sendiri. 

Hosen mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana, salah satunya dipenjara minimal 36 bulan (3 tahun).

“Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” ujar Hosen.

Dia mengatakan praktik politik uang adalah bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang untuk tidak menjalankan haknya untuk memilih saat pemilu. Praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang pada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.

“Politik uang ini menjadi punya efek samping yang buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi,” tutur Benny. (Syaif)

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kepolisian Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia

Bawaslu RI

Bawaslu Provinsi Jatim

Ketua KPU RI

Ketua KPU Provinsi Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini