JAKARTA – Joko Widodo (dikenal sebagai Jokowi) terpilih sebagai Presiden Indonesia dalam pemilu presiden 2014. Pelantikan Jokowi sebagai presiden dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 20 Oktober 2014, tepat 5 tahun setelah awal masa jabatan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2019.
Pelantikan presiden dan Wakil Presiden pastinya sudah lulus Verifikasi Administratif dan Administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019 – 2024.
Persoalan ini mendapat tanggapan dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bahwa dugaan Ijazah Presiden Jokowi Palsu itu ulah oknum kurang sehat Pemikirannya. Sudah jelas presiden dilantik oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Melalui proses pemilihan umum yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwaktu itu.
Perlu diketahui bahwa “Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985.
Dan orang yang menyatakan bahwa ijazah presiden palsu hanya oknum kurang sehat akalnya dan wajar jika mencari sensasi tianpa bukti mendapatkan sanksi. Bahkan pernyataan orang tersebut merupakan pemikiran yang sesat dan sangat mengganggu stabilitas politik dalam berbangsa dan bernegara,” Ungkap Aktivis KAKI, Sabtu (06/11/2022).
Sebelumnya, gugatan terhadap Presiden Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.
Penulis : Netti Herawati, SE
