LAMONGAN, hosnews.id – Dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lamongan kembali mencuat ke ruang publik. Program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang sejatinya diperuntukkan langsung bagi peserta didik atau wali murid dari keluarga kurang mampu, diduga terus dijadikan ladang bisnis terselubung dengan pola yang semakin rapi dan sistematis.
Alih-alih diterima utuh, bantuan PIP justru disebut-sebut diminta kembali untuk membayar berbagai kewajiban sekolah, mulai dari kekurangan SPP, uang gedung, hingga biaya lain yang tidak dijelaskan secara transparan. Dugaan praktik ini terjadi di SMP Negeri 4 Lamongan.
Dana PIP Dipotong, Wali Murid Tak Berdaya
Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid kepada media ini, bantuan PIP yang diterima sebesar Rp750.000 tidak sampai ke tangan penerima secara penuh. Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk menutup berbagai kewajiban biaya sekolah.
Salah satu wali murid mengungkapkan,
“Dapat 750 ribu pak, tapi dipotong karena katanya ada kekurangan pembayaran SPP, sisa yang saya terima hanya 25 ribu,” ujarnya.
Wali murid lainnya mengaku mengalami hal serupa,
“Tahun kemarin juga dipotong. Katanya saya banyak tanggungan, ada SPP per bulan 120 ribu, uang gedung 1 juta 500, dan biaya lain-lain yang saya sendiri tidak tahu rinciannya. Sekolah katanya gratis, tapi nyatanya masih bayar semuanya, bantuan juga dipotong. Saya malah masih kekurangan 45 ribu,” keluhnya.
Ironisnya, para wali murid mengaku tidak berani menolak atau memprotes, lantaran takut anak mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan di sekolah, mulai dari intimidasi hingga pengucilan. Seluruh keterangan disampaikan dengan syarat identitas dirahasiakan, (17/12/2025).
Sekolah Klaim Tak Ada Potongan, Dalih Paguyuban
Saat dikonfirmasi media ini, pihak SMPN 4 Lamongan melalui Laila, membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menyebut dana tersebut tetap diterima utuh oleh siswa.
“Dana PIP itu 750 ribu, tidak ada potongan. Itu paguyuban, sudah kesepakatan wali murid. Paguyuban atas usulan bapak ibu wali murid sendiri, pembayarannya lewat Bank Daerah. Untuk menunjang biaya yang tidak ter-cover sekolah. Tidak ada SPP, yang ada paguyuban, tergantung kemampuan orang tua, per bulannya sekitar 120 ribu,” jelasnya, (18/12/2025).
Namun demikian, klarifikasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Apakah dibenarkan dana PIP bersinggungan dengan kewajiban paguyuban, terlebih jika pengambilannya dilakukan bersamaan dengan pencairan bantuan?
Lebih jauh, saat Kepala Sekolah SMPN 4 Lamongan dikonfirmasi ulang melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Aturan Tegas Program Indonesia Pintar (PIP)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:
- Dana PIP wajib diterima utuh oleh peserta didik atau wali murid.
- Sekolah, komite, paguyuban, maupun pihak lain dilarang memotong, menarik, atau mengarahkan penggunaan dana PIP dalam bentuk apa pun.
- Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, uang gedung, iuran, atau pungutan sekolah, baik secara langsung maupun melalui mekanisme kesepakatan kolektif.
- Sekolah hanya berwenang memfasilitasi administrasi, bukan mengelola atau mengatur pemanfaatan dana bantuan.
Secara teknis, pencairan PIP dilakukan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur resmi, dan penggunaannya sepenuhnya menjadi hak penerima bantuan.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Jika terbukti terjadi pemotongan atau pengalihan dana PIP, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi, antara lain:
Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga pencopotan kepala sekolah.
Penghentian sementara atau permanen penyaluran PIP ke satuan pendidikan terkait.
Kewajiban pengembalian dana negara.
Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Desakan Audit dan Investigasi
Dugaan praktik pemotongan PIP di SMPN 4 Lamongan ini menjadi peringatan keras bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Jika program bantuan siswa miskin terus dijadikan alat kompromi pembiayaan sekolah, maka tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan gratis, adil, dan merata patut dipertanyakan.
Media ini memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi melindungi hak siswa miskin dan menjaga marwah pendidikan nasional.
Pewarta: Swj/Timhosnews.
Editor: redaksional.
