BANDUNG – Maraknya korupsi atau Fee Proyek bukan rahasia umum lagi di Indonesia bahkan sudah menjamur dan mendarah daging bagi oknum pejabat, dan seperti yang kita ketahui melalui media sosial bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan PJ Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Arsan Latif Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pasalnya Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
PJ Bupati Arsan Latif saat ini tidak ada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan sedang melaksanakan agenda kerja ke beberapa wilayah di Bandung Barat. Sekarang ia masih ada agenda setelah dari Saguling, selanjutnya menuju Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” ujar Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), Rabu (5/6/2024).
Setelah agenda dari pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan akan menghadiri agenda kegiatan KPU Bandung Barat di Batujajar pada Rabu malam. Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap.
Andi menyebut pihaknya belum mengetahui apakah Arsan Latif sudah mendapatkan informasi soal penetapan status tersangka terhadap dirinya. Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” ungkap Andi.
Dengan ditetapkannya PJ Bupati Bandung Barat Sebagai tersangka, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi keberanian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melaksanakan tugas dengan baik sebagai penegak hukum yang berintegritas dalam memberantas pelaku tindak Pidana Korupsi.
Kami berharap kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat. Karena jika sudah jadi tersangka pastinya sudah memenuhi unsur pidana atau dua alat bukti sebagaimana hasil gelar perkara dari tim eksekusi kejaksaan tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya Hosen menyampaikan, semoga hal serupa (tersangka kasus Korupsi) tidak terjadi pada PJ Bupati Bangkalan H Arief Mulya Edie, M.S.I yang terindikasi ikut campur dalam pembagian penanganan proyek, baik sistem tender maupun E-katalog dan disini terdapat dugaan kuat kebagian Fee Proyek APBD ataupun Dana Inpres 2024.
“Paska disoal program kerja, PJ Bupati Bangkalan Mengaku tidak tahu Terealisasi Program kerja APBD Bangkalan 2024. Pengakuan ini sangat disayangkan sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan H Arief Mulya Edie tidak tahu program kerjanya, ini sangatlah mustahil.
Sedangkan menurut salah satu pejabat Birokrasi Bangkalan yang tidak mau viral namanya mengatakan, bahwa tidaklah mungkin PJ Bupati Bangkalan H Arief Mulya Edie tidak tahu dengan terealisasi program kerja 2024 karena tiap kegiatan kami laporan kepada PJ Bupati Bangkalan dan juga ia yang merubah dan memangkas anggaran perjalanan dinas," pungkasnya.
Penulis: Kusnadi