BANDUNG – Arsan Latif Tinggalkan Rumah Dinas Bupati Bandung Barat. “Ia meninggalkan rumah dinas setelah dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, Jumat (7/6/2024).
Pencopotan dilakukan setelah Arsan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Arsan dikabarkan telah mengemasi barang-barangnya di rumah dinas berwarna putih di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.
“Memang benar, hari ini Pak Arsan sedang mengemas barang-barang pribadinya,” Kata Kabag Umum Setda KBB, Kemal Adhyaksa.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memfasilitasi jika Arsan Latif meminta bantuan untuk mengemas semua barang-barang meskipun sudah bukan Pj Bupati Bandung Barat lagi.
“Misalnya beliau minta bantuan tenaga angkut barang, tentunya petugas jaga Satpol PP yang ada di rumah dinas maupun personel yang lain bisa diperbantukan.
“Selain itu, kata Kemal, kendaraan untuk mengangkut barang-barang milik Arsan Latif juga pasti disiapkan. Bahkan pihaknya juga tidak memberikan batas waktu meninggalkan rumah dinas.
“Itu karena yang terjadi sekarang tidak terduga, jadi kami enggak saklek. Apalagi keputusan pemberhentian beliau tiba-tiba, berbeda jika sesuai masa bakti yang sudah terjadwal.
“Pemberhentian Arsan sebagai Pj Bupati Bandung Barat itu tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 22/KPG.07/PEMOTDA. Dalam surat tersebut, Sekda KBB juga diperintahkan jadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
“Pada surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, disebutkan Arsan secara sah diberhentikan terhitung sejak 6 Juni 2024.
SehinggaSekda KBB, Ade Zakir, akan memimpin Bandung Barat sebagai Plh Bupati. Iya kalau lihat radiogramnya seperti itu (Arsan diberhentikan),” ujar Ade Zakir.
Terkait penetapannya sebagai Plh Bupati Bandung Barat tersebut, kata Ade, pihaknya mendapat informasi dari Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 6 Juni 2024 malam.
“Jadinya rangkap (jabatan). Jadi akan terlebih dahulu konsolidasi internal. Intinya kan plh ini sementara, sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti,” pungkasnya.
Penulis: Sa’id Loebis