JAKARTA – Diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Mendagri juga mengatakan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri. Ia menyerahkan keputusan kepada para pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi dengan dua pilihan mengundurkan diri atau diberhentikan.
Menyikapi indikasi PJ Bupati Bangkalan H Arief Mulya Edie, M.Si maju di Pilkada Bangkalan 27 November 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan yang bersangkutan harus memundurkan diri dari jabatan ASN sesuai ketentuan Mendagri Tito Karnavian sebagaimana surat edaran pada 16 Mei 2024.
Adapun SE Mendagri yang dimaksud Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
“Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.
Maka dari itu kami sarankan H Arief Mulya Edie PJ Bupati Bangkalan jika ingin melanjutkan maju di Pilkada Bangkalan 27 November 2024 sebelum mendaftarkan ke KPU di 27-29 Agustus 2024 untuk melakukan pengajuan permohonan pengunduran diri dari Jabatan ASN kepada Mendagri Tito Karnavian sebagai bentuk pejabat yang taat aturan negara,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu (24/08/2024).
Penulis: Kusnadi
