SURABAYA – Pedagang kaki lima, atau yang sering disebut PKL merupakan sebuah komunitas pedagang, yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya. Mereka menggelar dagangannya, atau gerobaknya, di pinggir perlintasan jalan raya.
Ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut: a. Pedagang kaki lima pada umumnya mempunyai modal kecil dan tidak mempunyai usaha menetap, berdagang di emperan/depan toko, di pinggiran jalan, trotoar, di atas got, di taman, bantaran kali dan di areal parkiran dan tempat- tempa orang ramai.
Pasalnya PKL yang berjualan di jalan raya Srengganan Kertopaten Kecamatan Sidodadi Surabaya harus menyewa lahan ke Oknum dengan nilai jutaan rupiah mulai harga 3 Juta sampai 4 juta pertahun. Sedangkan lahan yang disewakan merupakan jalan raya Pemkot Surabaya, ini sungguh terlalu dan melampaui batas kewajaran.
Keluhan ini muncul ketika ketika pengendara motor roda 2 Mohammad nongkrong di salah satu Deretan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kertopaten, ia menanyakan status kepemilikan stand jualan, kemudian PKL yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya kontrak sewa lahan 2 tahun 8 juta rupiah dan sudah hampir empat tahun.
“Disoal cukup tidaknya untuk bayar Kontrak sewa lahan, PKL ini mengatakan, kami jualan 24 jam demi menghidupi Keluarga karena kami tidak ada yang Carikan uang kalau gak gitu gak bisa bayar sewa lahan. Posisi ini tidak permanen dan tiap hari harus pindah dagangan karena kami berjualan didepan toko orang yang tiap hari buka kecuali hari besar Sabtu dan Minggu,” ujar PKL setempat, Senin (10/02/2025) malam.
Diharap Eri Cahyadi Walikota menyisir status stand jualan dipinggir jalan raya untuk seluruh wilayah Surabaya, sebab kalau sewa tempat sampai bernilai jutaan rupiah kasihan mereka. Semoga tidak ada kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak oknum yang menyewakan lahan dimaksud, karena bagaimanapun jalan raya untuk umum bukan pribadi,” ujar Mohammad. (Rofi’i)