LAMONGAN, hosnews.id – 2 Juli 2025 Proyek pembangunan jalan dengan metode hotmix yang didanai melalui Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (BKPD) Provinsi Jawa Timur di Desa Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan serius terkait kekurangan volume hingga 30% dan kualitas pengerjaan yang jauh dari standar teknis, dari anggaran senilai Rp 1,3 miliar yang dicairkan pada akhir Desember 2024.

Temuan ini mencuat bersamaan dengan laporan masyarakat dan hasil pengamatan di lapangan yang memperlihatkan ketidaksesuaian antara volume proyek yang seharusnya dibangun dengan hasil aktual di lapangan.
Warga Tak Tahu Ada Proyek Miliaran
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya informasi dan transparansi dari pemerintah desa.
“Saya masyarakat tidak tahu kalau desa saya mendapat bantuan dari provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,3 miliar, pak. Saya cuma tahu ada pengerjaan aspal sekitar akhir 2024 atau awal 2025. Tapi rasanya tidak masuk akal kalau habis sampai segitu. Kantor desa juga sepi, informasi proyek seperti ini tidak pernah diumumkan ke warga,” ujarnya.
Kades: “Sudah Diperiksa dan Siap LHP”
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Keduyung, David, mengakui bahwa proyek memang dilaksanakan di dua lokasi, yaitu dalam dan luar wilayah desa. Ia menyebut seluruh proses administratif dan dokumen pertanggungjawaban telah diserahkan ke pihak terkait, (26/06/2025).
“Monggo dicek langsung ke lokasi, kalau butuh hasil core-nya kami juga ada. Kami terbuka dan sudah menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Semua dokumentasi sudah kami serahkan ke Dinas PMD, Dinas BPR, dan Inspektorat,” terang David.
Lebih lanjut, David menambahkan bahwa pihak desa telah bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi dari BPK, kejaksaan, hingga kepolisian. Ia menjelaskan bahwa proyek hotmix tersebut memiliki panjang total 1,1 kilometer, lebar 3 meter, dan tebal 4 cm.
Catatan Penting: Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Unsur Tipikor
Dalam konteks hukum, penting untuk digarisbawahi bahwa pengembalian kerugian negara akibat kekurangan volume atau mutu proyek bukan berarti menghapus unsur pidana korupsi (Tipikor). Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian hanya menjadi salah satu faktor pertimbangan di pengadilan, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Jika ditemukan kerugian negara dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka kasusnya tetap wajib diproses hukum,” ungkap seorang pengamat hukum tata negara.
Dugaan Sistemik: Puluhan Desa di Lamongan Terindikasi Bermasalah
Temuan dugaan penyimpangan proyek ini tidak hanya terjadi di Desa Keduyung. Berdasarkan informasi awal, beberapa puluh desa di wilayah Kabupaten Lamongan yang menerima Dana BKPD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 juga mengalami indikasi serupa, dengan dugaan kekurangan volume antara 20% hingga 30% dari nilai kontrak yang sudah dicairkan.
Hal ini memunculkan kecurigaan akan adanya pola pelaksanaan proyek yang sistemik dan tidak akuntabel, serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Publik dan aktivis antikorupsi menuntut agar pihak inspektorat provinsi dan lembaga penegak hukum bertindak cepat dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari desa-desa.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Proyek yang seharusnya menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa kini justru berubah menjadi polemik yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Minimnya keterlibatan publik, rendahnya transparansi anggaran, hingga kualitas pembangunan yang tidak optimal, menjadi catatan buruk dalam pelaksanaan program strategis daerah.
Pakar tata kelola desa menilai bahwa keterbukaan informasi publik, pelibatan masyarakat, dan audit teknis independen adalah tiga komponen utama yang seharusnya wajib dilakukan sebelum dan sesudah pelaksanaan proyek infrastruktur.
Narasi (Search Engine Optimization):
Jika Anda mencari informasi terbaru tentang dugaan korupsi proyek desa, Dana BKPD Jawa Timur 2024, pengawasan proyek hotmix Lamongan, atau proyek pembangunan bermasalah di desa, artikel ini menyajikan fakta investigatif dan kronologi kasus secara lengkap. Simak berita terkini seputar pengelolaan dana desa dan kebijakan pembangunan daerah hanya di portal berita nasional terpercaya kami.
Kesimpulan
Dugaan penyimpangan proyek hotmix Dana BKPD di Desa Keduyung menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten bahwa pengawasan harus ditingkatkan. Pemerintah desa harus membuka ruang partisipasi masyarakat dan bersikap transparan dalam setiap penggunaan dana publik. Jika tidak, maka bantuan pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bisa justru menjadi potensi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.
Pewarta: [Swj/Timhosnews]
Editor: Redaksi.