BANGKALAN – Terkait adanya pungutan liar di sekolah perlu diketahui bahwa Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menanggapi desas desus dan beredarnya berita bahwa kepala sekolah di SDN I Kamayoran Kabupaten Bangkalan melakukan dugaan larangan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud no.44 tahun 2012.
Ada dua komponen dasar untuk mengkategorikan sebagai pungli di sekolah. Pertama adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum dan kedua, iuran atau pungutan tersebut tidak ada wewenang yang melekat untuk menarik pungutan tersebut.
KAKI meminta Polisi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kepolisian resort bangkalan untuk menindaklanjuti desas-desus dan pemberitaan yang beredar didunia maya. Karena persoalan tersebut dinilai sudah menyimpang dari peraturan Permendikbud republik Indonesia.
Dalam artian tidak sepantasnya orang berpendidikan melakukan suatu persoalan yang dilarang pemerintah kecuali premanisme atau perampok yang tidak tahu dasar pendidikan dan dasar hukum dalam hidupnya.
Lebih lanjut, kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Bangkalan H.Bambang Budi Mustika untuk memberikan Sanksi disiplin tentang dugaan pelanggaran etik pegawai negeri Kepsek SDN 1 Kemayoran Kabupaten Bangkalan.
Bambang Budi Mustika dinilai tegas dan profesional dalam menjalankan tugas negara dan manakala ada Pelanggaran dilakukan oleh bawahannya pastinya tidak tebang pilih dalam menindak dan memberi sanksi disiplin.
Diantara hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak terhormat
Hosen mengatakan Modus semacam itu, kepala sekolah menganggap sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” Ungkap Aktivis KAKI, Sabtu (20/08/2022).

Adapun berita yang beredar yakni sebagai berikut :
Sejumlah atribut Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kemayoran I Bangkalan dibanderol dengan harga yang cukup fantastis. Setiap siswa, harus mengeluarkan dana sebesar Rp205 ribu untuk pembelian 8 jenis atribut khusus lembaga yang dijual di koperasi sekolah.
Hal ini diungkapkan salah satu wali siswa S (Inisial) kepada Kabar Madura, Rabu (17/8/2022).
Dia mengaku, sempat terkejut dengan harga beberapa atribut itu. Sebab harus menyisihkan uang belanja agar anaknya bisa sekolah.
Rincian harga 8 atribut seharga Rp205 ribu yakni, topi sekolah Rp20 ribu, dua pasang kaos kaki putih Rp30 ribu, dua pasang kaos kaki hitam Rp30 ribu, ikat pinggang Rp20 ribu, dua buah bendera Rp5 ribu, bet kelas Rp10 ribu, tiga buah nama dada Rp10 ribu dan raport Rp80 ribu.
“Heran juga, untuk raport saja kok masih harus beli. Harganya juga tidak tanggung-tanggung. Kami kira, untuk raport itu difasilitasi oleh sekolah nyatanya harus beli juga,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kemayoran I Bangkalan Nurhayati Eka membenarkan 8 jenis atribut dibanderol Rp205 ribu. Menurutnya, harga beberapa atribut sudah berdasarkan usulan dari wali siswa. Sehingga pihak sekolah hanya menyediakan kebutuhan atribut tersebut.
“Ada sebagian yang memang usulan dari wali siswa, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena orang tua siswa sudah bersemangat menginginkan atribut itu untuk anak-anaknya. Jadi atas usulan mereka,” responnya.
Dia menjelaskan, pihak sekolah sempat menolak penggunaan usulan wali siswa.
Sebab dikhawatirkan menjadi sorotan dari berbagai pihak. Apalagi, sejumlah atribut memang tidak bisa dianggarkan dari keuangan sekolah dalam hal ini bantuan operasional sekolah (BOS). Sehingga untuk mendapatkannya siswa harus membelinya.
“Tidak bisa diakses dari BOS mas, jadi harus membeli secara pribadi. Yang Rp80 ribu itu bukan raportnya, tetapi sampulnya. Dulu pernah dikasih map, tetapi cepat rusak karena dipakai selama 6 tahun pendidikan. Makanya orang tua siswa mengusulkan yang lebih bagus,” jelasnya.
Diakui, pihak sekolah tidak mewajibkan setiap siswa membeli atribut tersebut.
Meski tanpa atribut, setiap siswa tetap diperkenankan mengikuti jalannya kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasanya. Selain itu, jika ada wali siswa ingin membeli di tempat lain juga tidak masalah. Tetapi, khusus atribut di SDN Kemayoran I tentu tidak akan ada di pasar ataupun di pusat perbelanjaan.
“Kami tidak mewajibkan membeli, tidak ada atribut KBM masih bisa berjalan dengan lancar, tidak ada diskriminasi pada siswa. Seumpama pengen beli di luar, kami persilahkan tidak ada paksaan,” pungkasnya. (Hs-Red)