Palembang – Perbuatan guru harus nya di tiru dan di tiru oleh masyarakat yang baik, bagai mana kalau guru mencontohkan yang tidak baik, apa kah masyarakat perlu menirunya hal ini perbuatan bejat se orang guru.
Seorang guru SMA di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, berinisial NN (35 tahun) diamankan polisi saat ngamar bersama pria berinsial HA (36 tahun) di salah satu hotel di Palembang.
Keduanya diamankan oleh petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel karena bukan pasangan suami istri. Baik NN maupun HA juga diketahui sudah memiliki suami maupun istri masing-masing.
Kemudian, mereka menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) dengan hakim tunggal, Harun Yulianto di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan itu, NN mengaku memang sudah mengenal HA sejak lama, dan saat kejadian ia memang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Sebab, NN hendak mengurus ayahnya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Senada, HA mengaku datang ke hotel itu awalnya untuk mengantarkan sate kepada NN. Lalu, mereka ngobrol ke dalam kamar.
Saya khilaf karena terbawa suasana,” kata HA menjawab pertanyaan hakim.
Keduanya pun mengaku kepada hakim takut kalau masalah ini sampai diketahui keluarga masing-masing.
“Mohon agar jangan sampai diketahui keluarga pak hakim,” katanya.
Sementara atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan membayar denda Rp 2 juta.
Terpisah, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel, AKP Heri Sulistio, mengatakan penangkapan keduanya saat di razia di penginapan Reddoorz Simpang Charitas Palembang sekitar pukul 22.50 WIB.
“Ketika diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri,” katanya.,( wis 389 her).