BANGKALAN- Pasal 36 Peraturan Menteri pertanian, Distributor dan Pengecer yang ditunjuk untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013.
Pasalnya diduga Agus moroso menjual pupuk bersubsidi dari pemerintah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Informasi yang diterima, Agus moroso Distributor Resmi di kecamatan tragah menjual pupuk bersubsidi ke petani warga bayubesi yang sudah terdaftar di RDKK.
Diketahui, petani warga Desa Bayubesi Kecamatan Tragah ini membeli pupuk dengan harga Rp 125.000,-/sak untuk Pupuk Ponska padahal HET Rp 112.500,-/sak jadi ada kenaikan sebesar 19.000 dari HET, pembeli membawa sendiri tanpa bantuan kuli dan jasa pengantar ke rumahnya
Kemudian, keterangan dari petani berinisial M bahwa pendistribusian Pupuk berubsidi melalui PPL dan Orang Dinas dalam artian Pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan.
Ini petani M atau kelompok tani yang memesan dan membeli Pupuk bersubsidi diatas HET bahkan ada pula yang harus membayar diawal, semuanya tanpa kartu tani dan juga tanpa membawa identitas KTP, namun bisa tersalurkan mendapatkan pupuk yang di inginkan.
Sementara petani berinisial M warga Banyubesi Kec.Tragah ini mengatakan, Untuk penjualan pupuk bersubsidi di atas HET termasuk perbuatan melanggar hukum. Pelaku nya bisa diancam dengan UU No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan UU No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami akan berkoordinasi ke Mapolres Bangkalan terkait Kios setempat yang menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Bahwasanya kami telah melakukan konfirmasi terhadap Distributor serta Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bangkalan untuk data riil sudah kami pegang”, Kata Petani berisinial M.
Bahkan terdengar pula bahwasanya ada kongkalikong antara kelompok poktan dengan yang punya kios terkait penjualan pupuk bersubsidi subsidi ini. Terdengar pula bahwa pupuk dimaksud dijual ke bagian luar kecamatan Tragah/kecamatan lain.
Sehingga warga Desa soket Laok dusun gundul tak bisa menebus pupuk sebanyak 10 ton.
Pria berisinial M juga mengatakan bahwasanya kami menginginkan seluruh perangkat desa setempat hingga pimpinan pemerintah setempat agar permasalahan ini segera diusut tuntas dan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka akan kami bawa permasalahan ini ke jalur Hukum sesuai peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Kami petani kecamatan Tragah Meminta kepada Polisi Bangkalan untuk menindaklanjuti pemberitaan dugaan kasus penjualan Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena ini sudah melawan hukum peraturan pemerintah yang telah ditentukan, anggap ini laporan informasi (LI) ungkap petani Inisial M kecamatan Tragah,” Ahad 28 April 2024.
Penulis : Hosnews
