HOSNEWS.ID – Sumsel Polres Empat Lawang berhasil ungkap kasus tindak pidana judi togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPIdana. Di rumah tersangka tepatnya di Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Waktu kejadian pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib. Terlapor atas nama SANDI BIN TAMRIN (39Thn) Pekerjaan swasta, Alamat : Tanjung Beringin Kel. Pasar kec. Tebing Tinggi Kab Empat Lawang. Dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah handphone berwarna putih.
- Uang sebesar RP.40.000.( empat puluh ribu).
- Buku rekapan togel.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno,MM menjelaskan kronologi kejadian melalui Kasatreskrim Akp. Tohirin menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib. Kanit Pidum dan team opsnal Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan perjudian jenis togel, saat anggota Satreskrim melakukan penyelidikan memang benar ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis togel di salah satu rumah atas nama Sdr. SANDI BIN TAMRIN, lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan kegiatan perjudian tersebut, setelah itu Pelaku beserta barang bukti dibawa dan di amankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Terangnya. (Wis-389)