Polres Madina Diminta Selidiki dan Panggil Semua Saksi-saksi Terkait Jual Beli Tanah Sengketa

Madina, Hosnws.id – Berdasarkan konfirmasi awak media ini kepada Bapak kepala Desa Banua simanosor Kecamatan Naga Juang kabupaten Mandailing Natal melalui pesan WhatsApp menjawab dan membenarkan dirinya telah menanda tangani surat jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Desanya Minggu 24 November 2025 kepada Syamsudin.

Menurut bukti hasil chat pesan WhatsApp ketika konfirmasi, beliau didatangi seorang yang dia kenal inisial SN lalu meminta dirinya untuk membaca dan menandatangani surat selaku mengetahui bahwa tanah dimaksud sudah di jual belikan atau telah berpindah tangan

Lalu pak kades Banua simanosor sempat membaca dan melihat ada satu orang dalam surat belum bertanda tangan pak kades bertanya kepada SN kenapa ada satu orang lagi yg belum bertanda tangan atau masih kosong tanya kades kepada SN selanjutnya SN menjawab yang tanda tangan masih kosong berdomisili di Jakarta makanya belum bertanda tangan pak Kades.

Lalu pak kades bertanya kembali apa sudah di ketahui keluarga yang bersangkutan semua dalam surat ini tanya kades Banua Simanosor kepada SN lalu SN menjawab sudah di ketahui semua bang jawab SN makanya bertanda tangan semua tingal satu ini belum masih berdomisili di jakarta jawab SN kepada kades ungkap kades melalui pesan WhatsApp kepada Syamsuddin Nasution saat di konfirmasi.

Selanjutnya Syamsuddin Nasution dan kedua adik Perempuannya selaku salah satu pewaris dan anak kandung almarhum Rosidi Nasution berjanji akan
Menuntut pertanggung jawaban pelaku di termasuk pembeli tanah dan semua saksi saksi dan agen atau calo yang merugikan dirinya di karenakan pihak si pembeli Tanah beserta yang mengaku calonya harus di periksa.

Karena diduga kuat ada unsur kesengajaan Pemufakatan Jahat di karenakan mereka tau saya berdomisili di Desa Jambur Padang Matinggi artinya di Desa yang sama dan saya tidak pernah di beritahu tentang maksud mereka mau menjual belikan tanah kebun orang tua kami. Ucar Laila Nur kepada wartawan.

Pemufakatan Jahat dan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait jual beli tanah termasuk Kades Banua Simanosor telah mengakui dalam surat yang di tanda tanganinya masih ada yang kosong atau belum di tanda tangani artinya ada dugaan keteledoran kekurang hati hatian seorang oknum kades dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kades.

“Dalam artian, kenapa oknum kades itu mau menanda tangani surat yang masih belum bertanda tangan ucar Syamsuddin maka saya minta kepada aparat penegak hukum Polres Madina memangil semua saksi saksi. Siapa dalang balik dugan tindak Pidana Pemalsuan dan Pemufakatan Jahat yang di atur dalam Undang tindak Pidana umum yang dimaksud.

Pasal 263 ayat (1) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Pasal 263 ayat (2) KUHP: Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi yang sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Unsur penting dalam pasal ini adalah adanya potensi kerugian (tidak harus kerugian material, bisa juga non-material) dan niat jahat untuk menggunakan dokumen palsu tersebut seolah-olah asli.

Biro Madina
Syamsuddin Nasution

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img