Polres Tanjung Perak, Tangkap Bandar Sabu Kwagean

SURABAYA – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap RM (43) warga Simo Kwagean lantaran ketahuan menjual narkotika jenis sabu, Kamis (04/08/2022). Dari tangannya, polisi mengamankan 11 poket narkotika jenis sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan jika tersangka merupakan target operasi (TO) hasil informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas RM di rumahnya.

Tersangka merupakan TO dari hasil penyelidikan kami sehingga kami siapkan anggota untuk menyamar sebagai pembeli, ujar Hendro, Jumat (12/08/2022).
Hendro menambahkan, anggotanya yang menyamar sebelumnya telah membuat janji untuk bertransaksi sabu dengan RM. Saat hari yang ditentukan, anggota kepolisian mendatangi rumah RM di Simo Kwagean.

Saat tersangka mengeluarkan sabu langsung ditangkap oleh anggota kami, imbuh Hendro.

Tersangka yang telah tertangkap basah langsung pasrah ketika polisi menggeledah rumahnya dan menemukan 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,47 gram.

Selain 11 poket, kami juga menemukan timbangan elektrik dan uang 200 ribu hasil penjualan sabu. Saat itu tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut, tegas Hendro.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial PN. Saat ini, polisi telah mengantongi identitasnya dan sedang memburu pelaku.

Dapet dari PN, uang hasil jualannya untuk hidup, pungkas Hendro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (DEVI)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini