“POLSEK PANJANG TANGKAP SPESIALIS CURI ACCU, DI WILAYAH PELABUHAN PANJANG

Bandar Lampung – Pihak polsekta panjang bandar lampung tidak segan-segan memberantas oara penjahat yang selama ini beroperasi di wilayah pelabuhan panjang dan sekitarnya, demikian tegas kepolsek panjang ,Seorang pelaku spesialis pencuri aki kendaraan ditangkap jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung. Kompol.M jhoni, Sh’ di ruang kerjanya.

Pelaku berinisial AS Als Baden (26), warga Jalan Soekarno Hatta Srengsem Panjang Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. Mewakili Kapolresta Bandar lampung mengatakan, Saptu (30/7/2022), pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 09.30 Wib. di  Jl. Yos Sudarso tepatnya di Gudang PT. Wilrika Citra Mandiri Kel. Way Lunik Kec. Panjang Bandar Lampung.

“Dan Modus dari pelaku yaitu pelaku mengambil barang berupa ACCU yang terpasang dimobil Box milik perusahan yang terparkir digarasi sebanyak 6 (enam) buah merk GS 70 Apere 12 Volt dengan cara melepas baut2 accunya.

menggunakan alat berupa tang dan kunci pas dan setelah berhasil pelaku langsung membawa barang milik  korban tersebut menggunakan sepeda motornya,” ucap Kapolsek.

Berdasarkan laporan oleh korban Husni Faisal (57) sehingga Polsek Panjang Segera mendatangi Lokasi untuk melaksanakan oleh tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Sehingga berdasarkan penyelidikan Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku lalu pada hari Selasa  tanggal 26 Juli 2022, sekira  pkl. 20.00 WIB berhasil melakukan penangkapan.

terhadap pelaku yang saat itu berada di Gg Pancur Kel. Panjang Utara Kec. Panjang Bandar Lampung berikut barang bukti berupa Baju yang dipakainya pada saat melakukan pencurian serta Kunci Pas, Tang dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha M3 warna Merah Hitam, sedangkan 6 unit Accu masih dalam pencarian.

Terakhir Kapolsek menjelaskan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Panjang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Wis 389 her).

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini