BANGKALAN- Sejumlah Pemuda melakukan demonstrasi ke Mapolres Bangkalan, Pemuda tersebut mengatasnamakan Poros Pemuda Bangkalan (PPB).
Kedatangan mereka menuntut Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, untuk mengusut tuntas terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah aktivis yang terjadi beberapa tahun lalu, Senin (07/03/2022).
Diantara kasus tersebut yakni perusakan mobil dan rumah Alimam Haris pada tahun 20210, selanjutnya kasus pembacokan terhadap Fahrillah pada tahun 2011, kemudian pada tahun 2013 dua orang aktivis yang mengalami pembacokan diantaranya.
Muzakki dan Mahmmudi Ibnu Hotib, tidak hanya itu, pada tahun 2014 juga terjadi pembacokan terhadap musleh, dan pada tahun 2015 Kasus pembacokan terhadap Mathur Husyairi, yang terakhir kasus pembacokan terhadap Mujiburrohman yang terjadi pada 2018 silam.
“Melihat dari kejadian itu, sejak tahun 2010 sampai 2018 penegakan hukum di Bangkalan hancur,” Kata Kordinator Aksi demo Romli.
Romli juga mengatakan, bahwa dari dulu sampai sekarang penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di kota bangkalan tidak maksimal yang di tangani oleh Polres Bangkalan, sehingga banyak yang tidak terungkap dan terkesan ditutup tanpa ada kepastian dan kejelasan.
“Hal itu membuat minimnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di bangkalan, dan berdampak negatif terhadap kondisi daerah,”Jelasnya
Selain itu romli menambahkan, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik indonesia pasal 13 pokok tugas kepolisian negara, (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) penegak Hukum (C) memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, tapi fakta Bangkalan sampai saat ini pokok tugas kepolisian tidak bisa menjamin perlindungan dan pelayanan dangan baik dan tidak memuaskan kepada masyarakat.
“Kami menilai Polres Bangkalan gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tentu itu kami patut memberikan Mosi tidak percaya terhadap kinerja polres Bangkalan,”Terangnya
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan angkat bicara.
Perihal kasus yang dimaksud itu dimasa kepemimpinan yang dulu dan tidak menutup kemungkinan petugas waktu itu sudah pindah tugas.
KAKI ucapkan apresiasi kepada Poros Pemuda Bangkalan (PPB) Aksinya dinilai bagus dalam artian saling mengingatkan satu sama lain dalam penanganan kasus yang telah bergulir pada waktu itu.
“Kami rasa perihal ini tidak harus dibikin ribut cukup disampaikan dengan baik dalam menyikapi kasus kasus dahulu yang dirasa belum tuntas.
Karena kasusnya sudah lama dan sekarang sudah beda kepemimpinan, tentunya butuh proses lama untuk menyikapi dan mendalaminya. Yaitu terjadi sejak tahun 2010 sampai 2018 pastinya tertulis di Mapolres Bangkalan.
“Dalam penanganan perkara tersebut tentunya ada mekanisme sesuai aturan KUHP dengan memiliki 2 alat bukti yang sah dan pastinya dapat dilanjutkan jika sudah memenuhi alat bukti yang kuat bagi kepolisian.
Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP;
Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan,” Tegasnya.(SA/Red)