MOROWALI -Personil Sat Resnarkoba Polres Morowali, kembali berhasil mengamankan 474,91 Gram sabu – sabu dari dua(2) Tersangka Tindak Pidana Narkotika , ” ungkap Wakapolres Kompol Donatus Kono, saat Press Release di Mako Polres Morowali Kompleks Fonuasingko desa Bente Kabupaten Morowali, Rabu (25/11/2022)
Adapun dua terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yaitu inisial Lk.DR (30) alamat desa Pungkoilu kecamatan Bungku Tengah dan Lk.EG (40) alamat Kota Makassar
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Morowali melalui Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono, SH,.S.I.K yang didampingi oleh Kasat ResNarkoba Morowali Iptu Asep Prandi,S.TR.K,S.I.K,M.H serta Kasi Humas Iptu Agus Taufik
Kompol Donatus Kono menyampaikan, ” bahwa kronologis kejadian penangkapan Lk.DR (30), pada tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 10.15 Wita, personil Polsek Bungku Selatan mendapat informasi dari masyarakat akan melintas didepan Polsek Bungku Selatan tersangka mengendarai motor dari arah kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) menuju kecamatan Bahodopi.
Diduga membawa Narkotika jenis Sabu, dan saat penggeledahan ditemukan 4(empat) sachet plastik bening dengan berat bruto 34,46 gram dan satu unit handphone , yang kemudian Lk.DR digiring ke kantor Polres Morowali guna pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Waka Polres Morowali mengatakan, terduga Lk. DR mendapat barang Narkoba ini ,setelah mendapat telepon dari orang tak dikenal yang mengarahkan untuk mengambil barang haram tersebut pada tanggal 27 Oktober 2022.
Dari barang bukti yang diamankan itu, Polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 175 jiwa dari bahaya Narkotika, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat(1) UU.RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara dari Tersangka Lk.EG (40) alamat dikelurahan Tamalanrea Indah kecamatan Tamanlanrea Kota Makassar, waktu dan tempat kejadian pada tanggal 30 Oktober 2022, disebuah kamar kos didesa Labota kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Adapun barang bukti yang ditemukan seberat 440,27 gram, dan menurut tersangka sabu tersebut akan dijual seharga Rp.405.000.000,-
Dengan penangkapan jumlah sabu ini, bisa menyelamatkan sebanyak 2.200 jiwa.
Adapun jeratan pidana tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 UU.RI No.35 tahun 2009, dan subsider Pasal 112 ayat (2) dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Satu Milyar.
Dijelaskan Kompol Donatus Kono , sampai saat ini petugas Kepolisian Resor Morowali masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Lk.RS, yang menurut terduga Lk.EG sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian merupakan milik Lk.RS, ” tandasnya.
Penulis : Dian Anggraini