Prinsip-Prinsip Politik Demokrasi Pancasila

JAKARTA – Sistem politik demokrasi Pancasila tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip demokrasi yang bersumber kepada 10 pilar demokrasi Pancasila. Adapun penjelasan mengenai 10 pilar demokrasi Pancasila, sebagaimana dikutip di buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Drs Hasim M, antara lain sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme, tetapi menganut dasar paham kesadaran religius atau menolak atheism.
  2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
    Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD Pasal 26 sampai 34, Pasal 28A sampai 28J hasil amandemen ke-2 oleh MPR, serta tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
  3. Kedaulatan Rakyat
    Sistem politik Demokrasi Pancasila adalah sistem politik yang menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
  4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara
    Agar tumbuh sistem demokrasi yang sehat, maka diperlukan peran warga negara yang cerdas sebagai bentuk kehidupan demokrasi, termasuk produk dan hasil keputusan politik negara yang mempunyai nilai positif apabila warga negaranya berpendidikan rendah.
  5. Menganut Sistem Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan
    Indonesia menganut teori pembagian kekuasaan (division of power) yang bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi menjalankan tatanan pemerintahan secara langsung. Dalam sistem politik Indonesia hal ini dijalankan langsung oleh presiden yang dibantu oleh menteri. Dalam tatanan yang lebih rendah dilaksanakan oleh gubernur dan terakhir oleh bupati.

Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang diperuntukkan untuk membuat legislasi atau perundang-undangan. Hal ini meliputi penyusunan, pembahasan, pembuatan undang-undang. Selain itu juga, legislatif berfungsi juga untuk persetujuan anggaran serta pengawasan UU dan penggunaan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Di tingkat pusat fungsi legislatif dijalankan DPR-RI, di tingkat pusat DPRD I, dan tingkat kabupaten DPRD II.

Kekuasaan yudikatif berfungsi mengawasi penerapan undang-undang dan hukum yang berlaku. Tujuan dibentuk lembaga yudikatif sebagai media penting dalam penegakan hukum, pengujian material hukum, penyelesaian permasalahan hukum, mengesahkan dan membatalkan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan dasar negara.

“Lembaga yudikatif di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif. Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman meliputi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer.

Mahkamah Konstitusi bergerak dalam rangka menjamin penegakan konstitusi yang merupakan hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Sedangkan Komisi Yudisial merupakan lembaga bersifat mandiri yang memiliki kewenangan independen. Komisi yudisial memiliki kewenangan dalam mengangkat hakim agung, menetapkan kode etik, dan pedoman perilaku hakim serta menjaga kehormatan dan martabat seorang hakim.

  1. Menerapkan Prinsip Rule of Law
    Artinya, hukum adalah panglima atau berdaulat dalam sistem politik Demokrasi Pancasila. Hal ini dapat dibuktikan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
  2. Menjamin Otonomi Daerah
    Otonomi daerah dalam sistem politik Demokrasi Pancasila adalah suatu keharusan. Oleh sebab itu, pada masa pemerintahan reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Dengan UU tersebut diharapkan terdapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah (asas desentralisasi) sehingga pemerintah daerah diberi kesempatan seluas-luasnya dalam menyelenggarakan kesejahteraan.

  1. Keadilan Sosial
    Sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat madani yang modern dan berkeadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
  2. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
    Sistem politik yang adalah sebagai alat dan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat sehingga nilai-nilai demokrasi yang dibangun tidak mencederai demokrasi itu sendiri atau tidak menjauhkan diri dari usaha mensejahterakan rakyat.
  3. Sistem Peradilan Yang Merdeka, Bebas, Dan Tidak Memihak
    Untuk menjamin berjalannya sistem politik demokrasi Pancasila, maka dibangunlah kekuasaan yudikatif yang berwibawa dan terhormat. Oleh sebab itu, pada masa reformasi dibuatkah penataan bidang yudikatif dengan berhasilnya amandemen Pasal 24 dan 25 UUD 1945, yaitu semula kekuasaan yudikatif hanya pada Mahkamah Agung, berganti menjadi kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Penulis: Netti Herawati, SE

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini