Produk Hukum Rekayasa, Penasehat Hukum Ajukan Pledoi Bebas

MEDAN, Hosnews.id- Kuasa Hukum Hendara Putra Buana Sembiring, Bayu Tri Ananda Septiandri SH dan Ardiansyah putra munte SH.

membacakan nota pembelaan didepan majelis hakim, di pengadilan Negeri Medan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho,SH,.

diruang sidang Cakra buana 4 atas gugatan Penganiayaan perkara pasal 351 KUHP dengan korban Andri Harun Siregar (Pelapor) dalam Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn, diruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/6/ 23).

Dalam Pembacaan Nota Pembelaan yang telah dibacakan, terdapat beberapa kejanggalan- kejanggalan didalam perkara yang dikemukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), terhadap Terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring.

Baca Juga : Unjuk Rasa Masyarakat Petani Desa Bangun Rejo Di Depan Kantor Gubernur Sumut

dan tentunya Kuasa Hukum menilai terdapat dugaan Rekayasa dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ), yang dilaporkan oleh pihak korban ( Pelapor ),kepada terdakwa ( terlapor ) kepada kepihak Kepolisian Sektor Medan Baru Polrestabes Medan.

Dihadapan Majleis Hakim dalam Nota Pembelaan, yang disampaikan kuasa Hukum Terdakwa terdapat beberapa Kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaaan ( BAP ):

Dalam hal Pemberkasan / Dokumen tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa ( Terlapor ), dugaan Penyidik dari kepolisian tidak jujur dan terjadi keterpihakan serta diskrimatif dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) terhadap saksi-saksi yang tidak sesuai.

Bahwa dalam melampirkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) oleh saksi-saksi,yang telah di periksa dalam penyidikan diduga telah banyak terjadi kejanggalan dalam hal tanggal Pemeriksaan.

dijelaskan jam Pemeriksaan, dan tempat Pemeriksaan yang di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tanpa memperhatikan” apakah BAP tersebut memberatkan atau meringankan terdakwa”, ujarnya.

Baca Juga : Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Award 2023 Sebagai Polda Terbaik

Dalam hal ini diduga adanya terjadi untuk mengupayakan siterlapor untuk menjadi tersangka, dimana telah melanggar SOP serta merta menghilangkan hak Azasi Manusia(HAM).

Diterangkan dalam Hasil visum Et Refertum kedokteran itu sendiri diduga tidak berdasarkan kecermatan, sedangkan dari Keahlian Dokter yang mengeluarkan diketahui dalam isi tuntutannya memberatkan tidak memberatkan Terdakwa.

sesuai berdasarkan fakta seharusnya jangankan ditahan, dan ditangkapun tidak bisa dikarenakan belum mencukupi bukti.

Selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwa memberikan keterangan pribadinya, kepada Media menilai telah terjadinya dugaan Kriminalisasi Hukum terhadap Terdakwa didalam kasus Perkara yang dialami oleh terdakwa.

Sudah cukup jelas sekali tentunya dalam Beberapa Bukti yang disampaikan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), diduga telah terjadi Cacat Hukum, dan seakan-akan terdakwa Dipaksakan untuk Dihukum.

Baca Juga : Keindahan Wisata Kabupaten Sampang Bikin Turis Asing Betah dan Takjub

Dialam keterangan Saksi Ahli Dr. Agustinus Sitepu SpFM. Mked beberapa waktu yang lalu, sudah cukup jelas, keterangan Visum Et Repertum yang dikeluarkan dari salah satu Oknum Dokter Pihak Rumah sakit Setia Budi itu tidak dapat untuk dijadikan Alat Bukti dalam Perkara Penganiayaan.

Tentunya Kuasa Hukum Terdakwa Menilai didalam Perkara pasal 351 KUHP, dengan korban Andri Harun Siregar (Korban) debgan Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn diruang sidang Cakra 4 dipengadilan Negeri Medan , sudah Mengoyak baju Zirah.

” Kebenaran dan Keadilan sebagai tangis dan duka atas Matinya hukum Di negara ini, Harapan kami sebagai Kuasa Hukum Terdakwa meminta kepada Hakim yang Mulia untuk dapat Dibebaskan Secara Murni Dari segala Tuntutan yang dikemukan Oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).hosnews.id/24/6/2023/PN/Medan/SR.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img