SURABAYA – Dr Mia Amiati Iskandar, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipercaya menjadi Komisaris Bank Mandiri periode 2025 – 2030. Ia resmi pensiun dari Kejaksaan sejak 27 Maret 2025 kemudian masuk di jajaran komisaris Mandiri.
Mendapatkan penghargaan sebagai Komisaris Bank Mandiri tidak semudah membalikkan telapak tangan dan pastinya karena kegigihan Dr Mia Amiati dalam menjalankan tugas negara dengan baik profesional dan Amanah.
Adapun diantara nama-nama mantan pejabat negara yang duduk di kursi komisaris Mandiri, antara lain Zainudin Amali yang pernah memegang jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga 2019 – 2023, Muhammad Yusuf Ateh mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 2020, dan Luky Alfirman mantan Dirjen pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Profil Dr Mia Amiati Iskandar Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dr Mia Amiati Kajati Jatim dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan dan Profesor Kehormatan di Universitas Airlangga Surabaya pada 28 Desember 2024. Dalam pengukuhannya Mia menyampaikan orasi ilmiah berjudul, Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Menejemen Talenta Untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif Dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan.
Dr Mia Amiati menuturkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang hukum, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya sangat membutuhkan peran serta masyarakat, akademisi, praktisi dan dukungann lembaga negara lainnya.
Menejemen Talenta (bakat) merupakan kontribusi penting bagi pimpinan di lingkungan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan terbesar organisasi, khususnya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga pelayanan dan penegakan hukumm Kejaksaan sesuai dengan harapan masyarakat luas.
Integritas dan moralitas merupakan hal penting bahkan menjadi dasar fundamental bagi seorang aparat penegak hukum Kejaksaan RI. Integritas dan moralitas merupakan value jati diri yang mendorong hadirnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang professional.
“Kendati demikian, secara keseluruhan kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, moralitas dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari rekrutmen pejabat publik dan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebelum menjadi Kepala Kejati Jawa Timur, Mia pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jam Intel Kejaksaan Agung. Mia juga merupakan Kepala Kejati perempuan pertama di Jawa Timur.”
Pasalnya karier Mia Amiati di Kejaksaan diawali dari menjadi staf tata usaha di tahun 1989. Saat itu dia menyandang gelar Sarjana Sastra Indonesia dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Dr Mia Amiati berpikir, jika tidak memiliki gelar sarjana hukum, maka selamanya akan menjadi staf di Kejaksaan. Akhirnya Mia masuk Fakultas Hukum di Universitas Islam Jakarta dan mendapat Surat Keputusan (SK) menjadi Jaksa di tahun 1995.
Dr Mia Amiati kemudian meneruskan pendidikannya untuk mendapat gelar magister hukum. Berikutnya pada 2012 ia meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.
Saat menjadi jaksa ditugaskan dengan berpindah-pindah tempat di wilayah Indonesia. Beberapa jabatan di posisi strategis pernah disandangnya. Sebelum sebagai orang nomor satu lingkungan kejaksaan di Jatim, Mia adalah Kajati Riau. Beberapa jabatan sebelumnya, antara lain Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau, pernah juga Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sosok Dr Mia Amiati sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan sangat dihormati dan disegani. Bahkan Ia dikenal sebagai akademisi bidang keilmuan hukum yang produktif. Semoga penggantinya merupakan jaksa Amanah sebagai pengacara negara dan patuh dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (Kusnadi)