LAMONGAN, HN.ID- Proyek pembangunan jalan pengaspalan Hotmix di desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Anggaran yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jatim, melalui Dewan program jaminan aspirasi masyarakat (Jasmas) tabrak aturan tanpa memasang papan informasi publik, seperti siluman yang patut diduga realisasinya tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).
Diketahui dari data yang dimiliki oleh media Hosnews.id, kelompok masyarakat (pokmas) Sumber makmur desa Porodeso mendapatkan bantuan pembangunan jalan Hotmix tahun anggaran 2022 hampir mencapai 300 juta.
Namun saat awak media hosnews.id meninjau serta monitoring ke lokasi fakta yang di temukan dilokasi pembangunan, diduga realisasi tidak sebanding lurus dengan besar anggarannya.
Terlihat dari volume yang dikerjakan sangat tipis serta material aspal yang digunakan diduga tidak sesuai (RAB) yang seharusnya, dan mirisnya lagi, terlihat tidak terpasang papan informasi publik apapun dilokasi pengerjaan proyek Hotmix tersebut.
Dari keterangan masyarakat desa Porodeso yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “kemaren pengaspalan yang baru itu ada dua titik pak dan itu tidak ada informasi apapun,”Senin (10/10/2022).
“Kalau yang ini sudah lama, itu kan terlihat pak antara baru sama yang lama dan sambungannya ada di sebelah sana, sebelum di aspal itu rabat beton cor pak, kelihatan kurang tebal aspalnya, pengerjaannya kemarin juga cepat, dan kita sebagai warga biasa tidak tahu angaran dari mana, berapa biayanya,”Ungkap warga Porodeso tersebut.
Di waktu yang sama, tim media ini juga mendatangi balai Desa Porodeso guna keperluan konfirmasi kepala desa (Kades) yang mempunyai kewenangan di wilayahnya tersebut, namun kantor Desa sudah tutup dan Kades sedang ada acara di luar.
Di tempat yang sama, kemudian bertemu dengan perangkat Desa Porodeso Afif selaku kaur kesra, saat dikonfirmasi masalah tersebut menyampaikan, ada baru dikerjakan beberapa bulan yang lalu ada yang baru dua titik.
Saat ditanya mengenai rumah A.P nama inisial Pokmas yang menerima bantuan tersebut, Afif langsung menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler terdengar A.P sedang berkerja di luar Desa sebagai pekerja bangunan dan juga terdengar suara telepon menyuruh langsung berhubungan dengan pak Kades.
Disinggung mengenai basar angaran yang digunakan serta kenapa tidak dipasang papan informasi publik dan volume pengerjaan yang diduga tidak sesuai, Afif nampak kebingungan kurang paham, “lebih baik besok datang lagi agak pagi pak, biasanya ada langsung ketemu Kades,”Pungkas Afif selaku perangkat Desa Porodeso.
Perlu di ketahui, perlu diketahui hal ini jelas melanggar amanat undang-undang keterbukaan Informasi publik kip nomor 14 tahun 2008 dan aturan turunannya yaitu peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik maupun non fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek sebelum pengerjaan dimulai, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu, atau lama pengerjaan proyek tersebut.
Dan diduga kuat praktek korupsi seperti ini terstruktur masih di kabupaten Lamongan, demi untuk mengelabui masyarakat guna mencari keuntungan yang lebih banyak pribadi maupun kelompok.
Bersambung.
Penulis: [Kus/Suwarji]