BANGKALAN – JAWA TIMUR – Bergulirnya pemberitaan Pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang diduga asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum Pemerintah Desa Sumur kuning dalam artian pelaksana ingin memperkaya diri.
Pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Sumur kuning kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan tidak memasang papan nama kegiatan dan hal ini diduga sengaja di lakukan oleh oknum PJS Kepala Desa untuk mengelabui masyarakat, demi meraup keuntungan yang sebesar- besarnya.
Pengamatan Awak media di lapangan Minggu (12/11/2023) menunjukkan proyek peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan swakelola oleh Pemerintah Desa dikawasan Desa Sumur kuning ini tanpa memperhatikan aturan dalam membangun proyek pemerintah.
Diketahui Proyek tersebut tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan manfaatnya. Pada struktur bangunan jaringan irigasi tidak sesuai dengan spek gambar atau RAB bangunan yakni ditengarai tidak sesuai dengan anggaran biaya Pembelanjaan.
Oleh karena itu patut diduga telah terjadi Kongkalikong antara PJS Kepala Desa dan pihak Pelaksana lapangan, seolah bekerjasama menilap uang rakyat. Salah satu ungkapan masyarakat sekitar Desa Sumur kuning yang enggan di sebutkan namanya kepada wartawan, Senin (13/11/2023). Kegiatan pembangunan irigasi Ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial Lainnnya. Meski terlihat simpel namun sangat berpengaruh Pada struktur bangunan.
“Pasalnya tidak diketahui perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya dan dengan seperti ini masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya. Diketahui mulai dari pembangunan hingga selesai masih belum mempunyai plang proyek hal ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki di tengah tengah masyarakat.
“Masih pengakuan DW, kegiatan pembangunan Proyek peningkatan irigasi ini banyak kejanggalan karena terkesan menyembunyikan Anggaran pekerjaannya dari pengawasan publik. “Pengawas jarang turun kelapangan, maka layak diduga pihak Pemdes dan pelaksana memperoleh keuntungan yang berlipat tetapi ketahanan pembangunan tidak akan bertahan lama.
Masyarakat kecewa dengan adanya Proyek di Desa Sumur kuning lantaran kualitas pekerjaan mudah mengelupas paska disentuh tangan apalagi sampai benturan air hujan lebat Pembangunan ini bisa-bisa roboh,” Ungkap Warga Sekitar.
“Disamping itu, proyek Program pembangunan Peningkatan dan percepatan Tata Guna Air irigasi tersebut sudah bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan.
Serta juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.
Pelaksana pembangunan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Desa Sumur Kuning KWANYAR Bangkalan terindikasi telah melawan hukum sebagaimana Pasal 12 UU No.20/2001: Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dan pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Sedangkan Sanksi Pidana Nepotisme
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis: Timhos
