Proyek Rehabilitasi Irigasi BBWS Bengawan Solo di Lamongan–Gresik Diduga Asal-Asalan, Tak Sesuai RAB dan Minim Transparansi

LAMONGAN, hosnews.id – Proyek pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Kewenangan Pemerintah Daerah BBWS Bengawan Solo Paket 2 yang berlokasi di Kabupaten Lamongan dan Gresik diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melanggar spesifikasi teknis konstruksi yang telah ditetapkan.

Proyek strategis nasional tersebut dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai penyedia jasa, dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi. Berdasarkan dokumen kegiatan, proyek ini memiliki durasi pelaksanaan 110 hari dan masa pemeliharaan 360 hari.

Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan tembok penahan tanah (TPT) di area Desa Badurame, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terlihat asal-asalan. Material seperti pasir yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu SNI, serta tampak tidak memperhatikan teknik pengerjaan konstruksi sebagaimana mestinya.

❗ Papan Proyek Tanpa Volume dan Anggaran

Ironisnya, papan informasi proyek di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan dan nilai anggaran. Padahal menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi detail nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan volume pekerjaan untuk menjamin transparansi publik.

Ketiadaan informasi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administratif dan dugaan praktik pengelabuan publik, yang bisa saja bertujuan untuk menutupi penyimpangan anggaran atau permainan internal kelompok tertentu.

🗣️ Pengakuan di Lapangan: “Punya Orang Doro Apip”

Seorang pekerja lapangan ketika dikonfirmasi mengaku tidak banyak mengetahui detail proyek tersebut, (24/10/2025).

“Punya orang Doro Apip. Saya baru ikut jadi nggak tahu lika-likunya ini,” ujar pekerja itu.

Sementara sumber lain menyebut bahwa proyek tersebut memang digarap oleh seseorang bernama Apip.

“Proyek HK pekerjaan pojok rawa Doro Badurame, iya itu Apip yang borong,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi langsung, Apip justru membenarkan bahwa dirinya menangani proyek tersebut.

“Iyo ngonku iku, bar ono cairan yo ngopi nunggu teko HK,” ujarnya santai, yang berarti “Iya, punyaku itu. Setelah pencairan ya santai nunggu dari HK.”

⚠️ Diduga Ada Subkon Ilegal dan Potensi Kerugian Negara

Praktik pengerjaan oleh pihak lain di luar penyedia jasa resmi (subkontraktor liar) melanggar aturan main. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, penyedia jasa utama dilarang menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pemberi tugas.

Jika benar proyek ini dikerjakan oleh pihak yang tidak terdaftar resmi, maka potensi kerugian negara dan penurunan kualitas konstruksi sangat besar. Hal ini juga dapat menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar, terutama para petani yang menggantungkan hidup pada sistem irigasi tersebut.

🔍 Desakan Audit dari Masyarakat dan Pengawasan BBWS Bengawan Solo

Hingga berita ini ditayangkan, BBWS Bengawan Solo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berharap Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, APIP, maupun BPKP segera melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut.

Proyek yang seharusnya mendukung peningkatan jaringan irigasi justru terancam menjadi contoh buruk pelaksanaan proyek pemerintah yang minim pengawasan dan transparansi.

📚 Aturan dan Dasar Hukum Terkait:

UU Nomor 14 Tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres Nomor 54 Tahun 2010: Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020: Larangan subkon tanpa izin dan standar pengawasan konstruksi.

SNI 03-2834-2000: Standar mutu material konstruksi beton dan pasangan batu.

Pewarta: (Swj)
Editor: Redaksi

🏷️ Tag & Kategori:

Kategori: Investigasi, PUPR, Hukum, Pembangunan, Lamongan, Nasional.

Tag: BBWS Bengawan Solo, PT Hutama Karya, Proyek Irigasi Lamongan, Dugaan Penyimpangan Proyek, Transparansi Publik, Kementerian PUPR, Proyek Asal-asalan.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img