PT. Artindo Pratama Sejahtera Memotong Gaji Pokok dan THR Karyawan

TANGERANG, Hosnews.id- Tim Satgas Kilat Nusantara menemukan suatu kejanggalan pada PT. Artindo Pratama Sejahtera (Artindo Paint), perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur Cat.

Pada Jumat, 30 Maret 2024, Tim Satgas Kilat Nusantara berbincang dengan beberapa karyawan Artindo Paint, kita sebut saja dengan nama samaran Acong dan rekan-rekannya.

Beliau menuturkan bahwa perusahaan nya telah memotong gaji pokok serta THR nya dengan dalih untuk menutupi hutang customer perusahaan.

“Gaji dan THR saya dipotong untuk menutupi/membayar hutang toko bangunan yang 6 bulan belum melunasi hutang pengambilan barangnya ke Artindo Paint” tuturnya.

Artindo Paint memberikan Tempo Pembayaran selama 3 bulan kepada para customer nya yaitu mayoritas toko material, dalam konteks permasalahan ini resiko bisnis perusahaan di tanggung oleh karyawan dengan cara memotong hak / gaji pokok dan THR mereka.

“Aturan yang baru keluar, ada yang menerangkan bahwa akan ada pengalihan komisi untuk menutupi piutang customer perusahaan, tapi kenyataannya malah upah/gaji pokok serta THR yang dipotong bukan komisi” lanjutnya.

Dalam permasalahan ini aja diduga perusahaan telah melanggar aturan yang telah dia buat sendiri dan juga diduga melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan.

Perusahaan mentransfer gaji karyawan lewat pimpinan divisi terkait, tidak langsung ke rekening pekerja, pimpinan divisi tersebut yang memotong upah karyawannya dengan dalih untuk menutupi piutang customer perusahaan.

Pasal 63 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) :

  1. Untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2. Untuk sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis.
  3. Untuk pembayaran utang atau cicilan pekerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis.
  4. Atau Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

Pemotongan upah tersebut tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, maka maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya.

Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum (Pasal 63 ayat (2) hingga ayat (4) PP 36/2021).

Perusahaan yang melanggar terkait ketentuan pemotongan kerja dapat dilakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, bahkan hingga pembekuan usaha (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif (Permen Ketenagakerjaan No. 20/2016)).

Permenaker Nomor 6 tahun 2016
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini