Ad

PT Bakrie Sumatera Plantation Sumatera Utara Diduga Serobot Tanah Warga Seluas 2 Hektar Di Dusun III Desa Gedangan Kabupaten Asahan

Asahan, Hosnews.id – Lebih kurang 17 tahun lamanya ahli waris atas nama Rahmaniah dan Syahruddin (abang adik), cucu dan anak angkat dari pemilik tanah seluas 2 Hektar atas nama Alm. Kamsidin dan Almh Sumirah yang berada di Dusun III, Desa Gedangan Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sedang memperjuangkan hak Almarhum ayahnya namun belum membuahkan hasil pada saat mediasi yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 09:00 Wib di Aula Kenanga Kantor Dinas Bupati Asahan, Selasa,(20/2/2024)

Dalam mediasi yang diprakarsai Pemkab Asahan tersebut, pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara menyatakan bahwa luas HGU PT. BSP seluas 42 ribu hektar akan tetapi perwakilan dari BSP tidak bisa menunjukkannya ke ahli waris Rahmaniah dan Syafruddin karena masing-masing kedua belah pihak tidak bisa menunjukkan dasar alas hak tanah mereka dan pihak BSP hanya menyatakan 2 kali menyewa sebagai Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemerintah.

Dijelaskan ahli waris kepada media yang didampingi pengurus DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan, Selasa. (20/02/2024), Ibu Rahmaniah warga Desa Sei Alim Hasak Kabupaten Asahan dan Syahruddin warga Desa Lalang Kabupaten Batu Bara mengatakan bahwa Mr.Trup Estapel (dahulu PT.Uniroyal ) pada tahun 1958 (sekarang PT Bakrie Sumatera Plantation meminjam tanah Alm. ayah saya Kamsidin untuk membuat pembibitan pohon rambung. Janjinya setelah pembibitan selesai,tanah akan dikembalikan, namun pada tahun 1965 Mr Trup Estapel pulang ke negaranya karena saat itu keadaan Indonesia sedang kacau karena ada gerakan G-30 S PKI.

” Kemudian pada tahun 1966 orang tua saya meminta kembali lahan tersebut kepada ADM Pak Susanto salah satu pimpinan PT US/Uni Royal namun terjadi keributan. Selanjutnya ayah saya didatangi ke rumah oleh 4 orang utusan Perkebunan Uni Royal yaitu Papam Kebun Uni Royal, Matondang, Sani, Simbolon dan Tumin, pada saat itu jabatan ayah saya di PT Uni Royal sebagai Mandor Besar I dan mereka mengancam ayah saya akan dipensiunkan bahkan mengancam akan diamankan (diduga mau dibunuh). Kemudian ayah saya melawan dengan intonasi suara keras “Silahkan” kata ayah saya dan ke empat orang utusan Uni Royal pun bergegas pergi dari rumah ayah saya”, ucap Syahruddin.

Lanjutnya, seminggu setelah terjadi pengancaman, PT Uni Royal mengeluarkan surat pensiun ayah saya namun lahannya yang dipinjam tidak juga dikembalikan . Singkat cerita pada tahun 1971 Mr Trup Estapel kembali ke Indonesia dan beliau mencari ayah saya melalui asisten kebun bernama Alim Siregar agar menjumpai Mr Trup Estapel di Kantor PT Uni Royal dan ayah saya bertemu pada waktu Hari Natal tahun 1972 dan saya selaku anak ikut menghadiri acara tersebut “, ucap Syahruddin

” Komunikasi ayah saya dengan Mr Trup Estapel berjalan dengan baik. Karena lahan yang dipinjam kemarin masih ditanami karet dan belum waktunya ditumbangkan karena masih muda, ayah saya disuruh bersabar. Sembari menunggu, beliau menawarkan pekerjaan kepada ayah saya sebagai penyaringan pohon karet dan ayah saya menyetujui,” lanjutnya lagi

Seiring berjalannya waktu pada tahun 1973 Mr Trup Estapel meninggal dunia. Saat dikremasi ayah saya menghadiri acara tersebut di Kantor Besar PT Uni Royal di Kota Kisaran yang sekarang menjadi PT Bakrie Sumatera Plantation dan pada tahun 1985 ayah saya meninggal dunia. Kemudian saya beriinisiatif untuk mengambil alih tanah ayah dengan baik-baik kepada pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara pada tahun 2007.

” Karena tidak di hiraukan mereka, akhirnya saya memasang Plank dengan bertuliskan ” Tanah Ini Milik Kamsidin” tetapi dicabut oleh pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara. Kemudian saya memperjuangkan hak saya bersama keluarga yang menjadi ahli waris dari tahun 2007 hingga tahun 2024 belum juga bisa kami dapatkan bahkan adik saya yang bernama Sutri sampai meninggal yang pernah menjadi pejabat kepala dinas di Kabupaten Batubara “, katanya.

Ditambahkan, saya beserta keluarga sudah mengumpulkan para saksi-saksi warga setempat yang mengetahui bahwa tanah seluas 2 hektar benar adanya milik ayah saya Kamsidin. Jangan bercerita tentang dasar hukum, karena masa dahulu hukum adat yang lebih diprioritaskan dalam urusan hak kepemilikan tanah, jadi saya sangat berharap sekali kepada Bapak Bupati Asahan H Surya BSc, Gubernur Sumatera Utara dan Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo untuk mengembalikan hak kami, tolong berikan hak tanah Alm Ayah saya. Kami selaku anak akan memperjuangkan tanah tersebut sampai tetes darah terakhir “, ujarnya.

Pantauan awak media dan Pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan bersama keluarga ahli waris dilapangan, bahwa tanah yang diperjuangkan seluas 2 hektar berkurang menjadi 17.751 Ha, karena sudah di bangun rumah oleh masyarakat.

” Kami sekeluarg terkejut, kenapa bisa di bangun rumah kemudian para pemukim ada yang mengatakan bahwa surat kami ada SKT nya. Sungguh hebat instansi terkait yang berani mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, ” ucap Rahmaniah

” Kepada instansi terkait di Kabupaten Asahan, kami meminta untuk segera meng croshchek keabsahan SKT-SKT tersebut dan yang paling terpenting pembuktian surat/berkas Pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara seperti Hak Guna Usaha (HGU) terlebih dahulu di buktikan yang diketahui dalam mediasi hari ini pihak mereka mengatakan 42 Ribu Hektar tersebut,” cecar Syahruddin

Tampak hadir pada mediasi di Aula Kenanga Kantor Dinas Bupati Asahan, Bupati Asahan diwakilkan Staf Dinas dari Perkim Kabupaten Asahan Anton, Pihak PT Bakrie Plantation Sumatera dan Pihak Ahli Waris.
( Lubis ).

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img