TANGERANG – Adanya PHK Sepihak dari PT. Horngdar Footwear yang beralamat di Jl. Merdeka, Kp. Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang – Banten.
Dalam hal ini Kuasa Hukum Pekerja mengirimkan surat Bipartit pertama ke PT Horngdar Footwear, dalam Bipartit pertama belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.
Dilanjutkan dengan Bipartit kedua yang diadakan pada tanggal 06 Juni 2023 berlokasi di PT Horngdar Footwear, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan belum merespon tuntutan dari pihak kuasa hukum pekerja, malah pihak perusahaan menantang Pihak Kuasa Hukum Pekerja untuk melakukan Pengaduan ke Disnaker sampai PHI, serta pihak management PT Horngdar Footwear menolak menandatangani Risalah Mediasi, Ada Apa ???
Dasar gugatan dari pihak pekerja berdasarkan packlaring yang sudah dibuat oleh pihak HRD PT Horngdar Footwear, dengan demikian pekerja tersebut menjadi karyawan tetap/PKWTT, brarti saat diputus hubungan kerjanya karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan pesangon karena pemutusan kerjanya masuk dalam kategori PHK murni.
Dalam hal ini awak media mewawancarai Kuasa Hukum Pekerja Bapak. Andra Wardina, SH.
“Kami mencoba untuk bermediasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan tetapi dalam mediasi kedua ini pihak perusahaan menantang saya bersama Tim saya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat Disnaker sampai PHI, kami akan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi baik itu ke Disnaker Kabupaten Tangerang, PHI, Gubernur, Bupati, DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 3, dan Ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia”. Ungkap kuasa hukum pekerja.
Dalam kasus ini kuasa hukum pekerja bersama awak media akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.
Serta dalam kasus PHK Sepihak ini pun PT. Horngdar Footwear diduga melakukan beberapa pelanggaran berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Permenaker No.6 Tahun 2020.
Karena pihak perusahaan melakukan PHK sepihak dibarengi tidak diberikannya hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang telah mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. (Timhos)