JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah untuk mengakselerasi ketersediaan pendanaan pada awal tahun anggaran.
Perombakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid yang diundangkan pada 25 Mei 2026 itu menggantikan dan mencabut regulasi sebelumnya yaitu PMK No. 67/2024.
Pasalnya PMK No. 67/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti, sebagaimana PMK 35/2026, Jumat (29/5/2026).
Perubahan utama dalam beleid baru tersebut yakni percepatan dan pemecahan ritme transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan mencolok terlihat pada skema penyaluran DBH Pajak, yang di dalamnya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam aturan lama, yakni Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024, aliran DBH Pajak disalurkan secara konvensional dalam enam tahapan yaitu Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih alokasi pada Desember.
Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 atau aturan baru itu memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif. Dana tersebut langsung diberikan sejak Januari (7,5%) dan kemudian berlanjut pada Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), dan Oktober (20%).
Dalam hal ini, pemerintah mempercepat jadwal pelunasan selisih penyaluran dari yang biasanya di pengujung tahun menjadi bulan November, bukan Desember seperti aturan sebelumnya.
Pola akselerasi pencairan yang sama juga diberlakukan pada keran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah mematok penyaluran dalam tujuh kali tahapan, mengubah skema enam tahap pada aturan sebelumnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) akan menerima suntikan DBH SDA mulai Januari (7,5%), Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan ditutup dengan penyelesaian pelunasan pada bulan November.
Bukan hanya itu, bahkan ada juga skema penyaluran khusus DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sebelumnya, penyaluran DBH CHT dilebur ke dalam satu gerbong bersama DBH Pajak lainnya.
Dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026 menetapkan DBH CHT memiliki lintasan penyaluran tersebut yang dipercepat menjadi lima tahap. Daerah akan menerima kucuran dana tahap pertama sebesar 20% paling cepat pada bulan Januari.
Adapun tahap kedua (15%) akan disalurkan paling cepat 30 hari pasca-tahap pertama. Pencairan kemudian berlanjut ke tahap ketiga pada Maret (20%), tahap keempat (15%) yang cair sebulan setelahnya, hingga diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Pasal 117 ayat (1) beleid baru juga melakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Selanjutnya, penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan secara beruntun mulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni, mengubah pola lama PMK 67/2024 yang hanya membaginya ke dalam tiga termin pencairan (Februari, April, dan Juli). (Kus).
