BANGKALAN – Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu, termasuk kalangan entertainment.
Kini terdapat kejanggalan dalam tuntutan tindak Pidana narkotika di kabupaten Bangkalan yang lagi berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan. Pasalnya ada 3 oknum PNS Terdakwa dikenai pasal 127 UU Narkotika dituntut pidana 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan negeri bangkalan.
Tuntutan Tindak pidana Narkotika 8 bulan ini menimbulkan Polemik tidak sedap di kalangan khalayak Masyarakat dan pastinya mengundang berbagai persoalan dalam proses sidang akan mendatang. Dalam artian sangat tidak masuk akal perihal narkotika yang dampaknya merugikan negara dan masyarakat dituntut dengan tuntutan minim sekali oleh jaksa penuntut umum kira-kira ada apa ?
Adapun ke-3 terdakwa Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Bangkalan adalah :
1. Abdul Hamid
2. Achmad Subandi
3. Moh Solehudin
Sanksi Penyalahguna Narkoba
Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan; bahwa tuntutan 8 bulan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum ini harus dibedah dimusyawarahkan kembali oleh para hakim dan panitera pengadilan negeri bangkalan.
Jaksa penuntut umum kejari bangkalan, Haidir Rahman Menuntut PNS tersebut dengan dakwaan Kedua , atas dugaan pelanggaran Pasal 127 UU Narkotika. Atau pasal yang umum disebut dengan pasal pemakai narkoba. Dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,60 gram sabu beserta seperangkat alat hisabnya.
Seyogyanya tindak pidana perkara narkotika menimal tuntutan 5 – 6 tahun dalam tahap proses sidang. Sedangkan yang kami temukan persoalan narkotika dituntut 8 bulan, ini membuat publik bertanya dan tertawa dalam artian ditengarai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri bangkalan tidak tahu hukum prihal Narkotika.
Kami harap mejelis hakim dan panitera pada pengadilan negeri Bangkalan harus bijaksana jangan bijaksini. Tidak main hakim sendiri tanpa mematuhi prosedur hukum sesuai ketentuan dengan maksud putuskan perkara berdasarkan fakta. Adapun sidang lanjutan persoalan putusan rencananya akan diadili pada 2 Agustus 2022.
Proses sidang tetap kami pantau dan manakala hasil putusan tidak sesuai undang-undang yang berlaku meskipun hakim mempunyai kebijakan dalam proses persidangan. Maka kami Laporkan kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) karena diduga dalam tahapan proses sidang terdapat Kolusi dan Nepotisme,” ungkap Aktivis KAKI. ( SH-RED )
