Rangkap Jabatan Dalam Sebuah Organisasi Terkesan Serakah dan Tidak Profesional

BANGKALAN, Hosnews.id – Universitas merupakan suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademis dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana.

Dalam Universitas terdapat DEKAN yang berarti pimpinan fakultas yang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas yang bertanggung jawab kepada rektor.

Pasalnya telah terjadi perbincangan dunia Maya terkait pengangkatan Dekan di Universitas Trunojoyo Telang Kamal Madura yang kian makin marak (ramai) bukan cuma dikota melainkan sampai keplosok Desa,” Ahad (21/11/2021).

Kini SAFI yang baru menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat sorotan publik.

Sebab diduga dia telah memiliki banyak jabatan diluar lingkungan UTM ; yakni bukan hanya di komisaris PT.Garam, melainkan juga jadi tim percepatan pembangunan Kab.Bangkalan dan tim Ahli Hukum Kab.Sumenep.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura yang lagi Viral Jadi Sorotan Publik

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menanggapi perihal tersebut dengan analisis hukum.

Bahwa rangkap jabatan dapat menyiksa diri Karena secara logika sepandai apapun seseorang tidak mudah menguasai dan mampu mengondisikan suatu tugas secara maksimal.

Saya sarankan sebaiknya sorotan publik dijadikan pedoman koreksi diri dalam mengevaluasi kerja lebih baik dan bijak dalam mengambil tugas kepercayaan.

Secara analisis hukum dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 17 a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (7) mengatur mengenai sanksi bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang melakukan rangkap jabatan akan dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan.

Sekali lagi saya sarankan kepada perangkap jabatan untuk mengambil salah satu jabatannya, supaya terpandang profesional dan tidak terkesan serakah dalam mengemban Amanah,” Ungkap Hosen. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini