Rapat Koordinasi Dengan DPRD KOMISI D Kota Medan & Warga Lorong Jaya Terkait Pemagaran Lahan Milik PT KIM

Deli Serdang, Hosnews.id Menindak lanjuti surat aduan warga kep 16 lorong Jaya kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli. Kota Medan komisi 4 DPRD Kota Medan bersama PT KIM mengadakan kunjungan lapangan di objek pemagaran di lahan milik PT KIM berlokasi di lorong Jaya .

Kegiatan ini di lanjutkan dengan rapat di kantor PT KIM bersama masyarakat di lorong Jaya dan kelurahan Mabar yang turut di hadirin perwakilan Danramil satpol PP kota Medan dan Dinas Perumahan & pemukiman Kota Medan 15 Juli 2025 .

Pada kesempatan ini PT KIM diwakili oleh Direktur Utama Bapak Daly Mulyana menjelaskan kronologi kepemilikan lahan yang di beli PT KIM tahun 1992 sampai dengan proses hukum gugatan serta pemagaran di lahan yang oleh PT KIM diberi nomor kapling 07 dan kapling 08 berlokasi di lorong Jaya.

Selaku anak usaha BUMN yang sahamnya juga di miliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan PT KIM melaksanakan pemagaran bertujuan untuk melaksanakan kewajiban dari KBUMN dalam rangkah penguasaan fisik aset PT KIM yang juga sebagai aset negara.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menanyakan alas hak masyarakat yang tidak bersedia pindah. Masyarakat menyatakan bahwa lahan tersebut milik masyarakat hukum adat Deli ( MHAD) dan saat ini sedang berproses di pengadilan Negeri Medan dimana PT KIM sebagai tergugat 1 dan kecamatan Medan Deli sebagai tergugat 2 .

Mendengar penjelasan masyarakat tersebut bapak Ketua komisi 4 DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak bersedia meninggalkan lahan milik PT KIM tersebut tidak bisa menunjukkan alas hak kepemilikan tanah mereka dan meminta agar masyarakat mencari solusi dengan musyawarah mufakat sehingga tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum.

Pada prinsipnya PT KIM terbuka agar masyarakat tersebut dapat membeli persediaan lahan lainnya milik PT KIM di kelurahan Mabar sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT KIM.

DIsisi lain. PT KIM menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dengan tetap menghadirin persidangan di pengadilan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai kuasa hukum PT KIM ( Kawasan Industri Medan)
( WAGE)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini