Realisasi Proyek TPJ Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Lalaikan Keselamatan Pengendara Roda 2

BANGKALAN – Transparansi pekerjaan wajib ditaati para rekanan penyedia jasa konstruksi. Salah satunya dengan memasang papan informasi pekerjaan fisik di lokasi dilakukannya pekerjaan. Sehingga masyarakat dapat turut mengawal pelaksanaannya.

Pasalnya proyek Pembangunan jalan nasional di sepanjang jalan kab Bangkalan disinyalir Melanggar Peraturan Pepres, Permen dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 dan permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan TPJ, drainase kota, Infra struktur jalan dan proyek irigasi, jembatan dll.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dianggarkan oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek untuk dapat di ketahui publik seberapa banyak pagu anggaran dan volumenya, Bangkalan, 21/06/2024.

Ketika salah satu pengawas yang inisial AG, di konfirmasi melalui WhatsApp nya oleh pihak LSM MADAS, Kec Galis, 08/06/2024, dia bilang !!

”Thn 2022, awal pekerjaan sudah kita pasang di bangkalan dan sampang,
Hanya sekarang kondisi nya sudah rusak (dirusak) blum sempat kita perbaiki, kita pasang kembali.

Pagu anggaran keuangan negara yang di anggarkan untuk di pergunakan dalam pembangunan jalan nasional ini akan menelan anggaran sebayak, ” Seratus Tujuh Puluh Sembilan Miliar Rupiah ( 179 M ) Papar yang mengaku Konsultan Pengawas berinisial AG, ketika di konfirmasi oleh pihak LSM MADAS, Kec Galis, Hanafi Mustajib.

Pelaksana tembok penahan jalan ( TPJ ) pengawas inisial AG, memaparkan melalui WhatsApp nya 08/06/2024, di kerjakan oleh seorang supkon yang tidak di sebutkan namanya.

       "Kemudian, LSM MADAS dan JPKP kab Bangkalan, akan menindak lanjuti ke pihak  dinas terkait di provinsi Jatim,   terkait proyek agar dapat mengevaluasi hasil garap yang disinyalir dapat merugikan keuangan negara dikarenakan dugaan tidak sesuai spek yang ada. "terang Ketua LSM MADAS, Kec Galis, dan Ketua JPKP  

“Hanafi Mustajib, Ketua LSM MADAS, Kec Galis, dan Ketua JPKP ( H Fauzan Soleh ) memaparkan bahwa nanti hari Senin 24/6/2024 akan mengirimkan surat tembusan Audiensi terhadap dinas terkait, PUPR, BBPJN serta PPK provinsi Jatim, atas semua dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan nasional yang di duga tidak susuai SOP ( K3 tidak di laksanakan ) dan tidak sesuai spesifikasi, agar dapat dievaluasi.

Pelaksanaan proyek jalan nasional di kab Bangkalan, menurut infonya, di menangkan tender serta di realisasikan oleh PT cahaya indah Pratama tahun 2022 – 2024.

“Dugaan sementara realisasi proyek, melalaikan keselamatan nyawa pengendara lalulintas khusus nya bagi roda dua, juga hasil garap Tembok penahan jalan khususnya ( TPJ ) di duga tidak sesuai spesifikasi yang ada, diantara pemasangan material batu tidak di sertai adukan semen dan pasir sehingga rentan pecah dan tidak dapat mempunyai kekuatan,” paparnya.

Penulis: Veny Ayunita

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini