Rencana Rundown Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Serentak 2025 di Istana Presiden

JAKARTA – Rencana rundown kegiatan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Serentak 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan acara:
    a. Hari/tanggal : Kamis, 20 Februari 2025.
    b. Pukul: 10.00 WIB.
    c. Tempat: Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta.
  2. Rundown Kegiatan:
    a. Pukul 09.00 WIB, para Calon Kepala Daerah yang akan dilantik sudah bersiap di DP Monas.

b. Pukul 09.30 WIB, para Calon Kepala Daerah membentuk barisan dengan didahului oleh Drum Band Gita Praja IPDN, selanjutnya dengan berbaris masuk ke Istana Merdeka melalui pintu utama.

c. Pukul 09.45 WIB, masuk melalui Pintu Utama menerima Jajaran Kehormatan dari Yonwalprotneg Paspampres, selanjutnya maju sampai dengan Presiden Lounge, selanjutnya masuk ke dalam lorong sampai dengan tenda tempat acara. Drum Band Gita Praja IPDN belok kiri menuju Pintu Kubah.

d. Pukul 10.00 WIB, Presiden RI tiba di tempat acara, selanjutnya acara dimulai dengan susunan acara, sebagai berikut:
1) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2) Pembacaan Keppres dan Kep Mendagri.
3) Pemberian SK dan Penyematan Tanda Pangkat Jabatan Kepala Daerah.
4) Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Presiden RI.
5) Penandatanganan BAP.
6) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
7) Pemberian Selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

  1. Jumlah total peserta sebanyak 2.559 orang. Sementara disiapkan tenda di kawasan Monas yang dapat menampung 2.500 orang. Lokasi parkir undangan juga disiapkan di Monas.
  2. Rencana Geladi:
    a. Geladi Kotor: Selasa, 18 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.
    b. Geladi Bersih: Rabu, 19 Februari 2025 (waktu akan diupdate oleh Protis).

Catatan:

  1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik sebanyak 481 daerah, terdiri dari 33 privinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota. Sedangkan yang tidak dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025, terdiri dari 40 provinsi (Tahap Sidang Mahkamah Konstitusi), 22 provinsi dan kab/kota di wilayah Aceh, 2 Kab/Kota (Kab Bangka dan Kota Pangkal Pinang yang melaksanakan Pilkada Ulang karena kotak kosong. (Dhaman-Huri)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini