Ribuan Masyarakat Hadang Pengembang Ingin Rebut Tanah Masyarakat di Selambu

MEDAN, Hosnews.id – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambu (FMPPSBS) melakukan penghadangan terhadap Oknum yang diperintahkan pihak Pengembang ( diduga mafia tanah) yang ingin menguasai lahan masyarakat di Kampung Selambu Raya, Desa Amplas,Kecamatan Percut Sel Tuan, Deli Serdang, Rabu,19 Juni 2024.

Lahan ex HGU PTPN 2 yang dikuasai masyarakat sejak 1998 itu seluas 325 Ha,sudah dihuni 3000 KK dan merupakan tanah ex Grand Sultan no 1429 dan sudah pernah dimenangkan di PN KELASI-B Lubuk Pakam, Nomor Putusan: 59/ Pdt.G/2011/PN-LP terdaftar atas nama WANTIANUDDIN selanjutnya dibagikan kemasyarakat.

Umri Barus,Kordinator Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambu (FMPPSBS) menyampaikan ke media bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang dibagikan oleh ahli waris Grand Sultan,Wantianuddin dan sah secara hukum, Namun ada sekelompok oknum yang diduga mafia tanah yang ditunggangi Pihak Pengembang berusaha mengusir masyarakat dengan menggunakan kekerasan dan perusakan bangunan masyarakat.

Warga, R br Sihombing dan R br Saragih yang sudah mengusahai tanah tersebut mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang. Mereka bahkan pernah membuat laporan ke Polisi dalam hal ini Polresta Medan dengan: STTPL/B/1497/V/2024/ SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 28 Mei 2024 namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan.

FMPPSBS dalam hal ini mewakili masyarakat akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya untuk memiliki hak atas tanah sesuai program Pemerintah dan juga meminta kepada aparat agar memihak kepada masyarakat dan bersikap netral dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara. (gbe)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini