Bandar lampung -Sekitar pukul.12.00 wib, rombongan dari Bpjs dan Dinas Kesehatan bandar lampung meninjau langsung pasien-pasien yang sedang berobat di RS.ADVEN bandar lampung.
Dalam kunjungan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Lampung adalah kegiatan rutinitas guna melihat pelayanan pihan RS.Adven di lokasi pendaftaran fasien.
Berikut keterangan dari Dinas kesehatan bpk.payung” saat di wawancarai, pihaknya ke Rs adven guna mendampingi pihak BPJS, adalah agenda rutin,
Karna pihak rs sendiri ada kerjasamanya dengan BPJS dan Dinas kesehatan, menurut penilaian pihak Dinas pelayanan di rs adven sudah cukup lumayan terhadap pasien hanya saja masih perlu peningkatan,ujar pak payung.
Karna khususnya para dr.yang di tuju pasien terkadang memakan waktu lama , bahkan bisa menunggu 3 sampai 4 jam , kalau rumah yang di seputar bandar lampung bisa pulang dulu yang mau ke temu dr.tapi kasian kalau pasien yang rumah jauh dan sakit parah,
Terpaksa para pasien tidur tiduran di kursi tunggu dan extra mengeluarkan uang untuk ngisi perut seperti beli roti dan air minum, hal ini pihak BPJS dan Dinas yang pantau guna memperpanjang kerjasama antara piha BPJS dan Rs setempat, terangnya.
Lalu sat di mintai keteranganya soal , masih sulit nya pencairan BPJS terhadap rumah sakit rumah sakit, pak payung mengatakan kalau dulu iya susah tapi sekarang tidak mereka sekarang banyak uang BPJS red ungkap pak payung.
Sedangkan pak.Timbang kepala BPJS, Bandar Lampung sempat pula menanyakan para pisien yang sudah 3 -4 jam menunggu dr., bahkan sempat geleng -geleng pala mau ketemu dr , saja harus tunggu 3 -4 jam,
Tapi setelah di jelaskan oleh pihak dorektur rs.adven barulah mengerti , lama nya padien mau jumpa dr.karna dr.sendiri ada yang PNS juga ada yang praktek tempat lain
Setelah mendengan penjelasan tersebut dari piha rs.adven , harapan dari BPJS selain bisa di tingkatkan pelayananya lebih cepat juga antrianya, harap pak Timbang.dari BPJS.
Kurang lebih 30 menit mereka meninjau pelayanan rs.adven, selanjutnya control juga ke rs yang mempunyai kontrak dengan BPJS.(Wis 389 Her ).