SAMBAS KALBAR – Seharusnya pihak pemerintah daerah dan pusat menindak tegas kecerobohan RSUD sambas tersebut bila perlu beri sangsi yang paling berat.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sa
mpah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya.
RSUD Sambas tidak mempunyai tempat untuk menyimpan Limbah medis jadi semua obat kadaluarsa sengaja kami tumpuk dibelakan, dan pemusnahan Semua obat kadaluarsa tersebut kami menunggu dari Dinas Kesehatan karna SOP nya memang begitu” ungkap dr.Nurhadi saat diwawancara awak media.
Ditempat yang berbeda awak media menjumpai seorang warga yang rumah tempat tinggal nya tidak jauh dari RSUD Sambas,” kami pernah beberapa tahun silam mengalami alergi gatal-gatal pada kulit bahkan hampir seluruh kampung Mangis mengalami hal yang sama karna kami mandi dan mencuci dari air sungai Sambas ini” ungkap Ana ibu tiga anak.
Disini kami tidak menggunakan air ledeng, untuk minum kami mengunakan air tadah hujan dan untuk cuci dan mandi kami selalu mengunakan air sungai sambas” jelasnya lagi.
Sementara di RSUD Sambas sudah memiliki alat incinerator. Alat ini digunakan untuk mengolah limbah medis. Incenerator adalah sebuah alat, sedangkan Insinerasi (incineration) atau pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.
Hasil kerja insenerasi adalah abu, gas sisa hasil pembakaran, partikulat, dan panas.
Pihak RSUD Sambas hendaknya lebih memperhatikan tentang Limbah medis karna sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun.
Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik.
Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit itu sendiri.( Wis 389 Her).