SURABAYA -Sungguh terlalu setelah urusan pandemi selesai kini pungli merajalela masyarakat di tipu mentah mentah, sebut saja namanya LIA dia berperan sebagai ketua RT 05 rw 12 kelurahan bendul merisi kecamatan wocolo,
Dalam aksinya lia sebagai oknum ketua RT memungut pungli pada warganya sendiri contoh pengurusan KK (kartu keluarga) di tarif kurang lebih 400.000 rupiah, jual beli rumah di daerahnya di mintai uang senilai 1000.000 rupiah dengan mengatasnamakan untuk kepntingan pengurusan di kelurahan.
Adanya korban-korban yang merasa di rugikan oleh oknum ketua RT LIA melaporkan kejadian tersebut kepada Media, lalu saat oknum di konfirmasi oleh pihak media beralibi sedang berada di luar kota,dan memblokir kontak WHASTAP salah satu rekan media,
atas kejadian tersebut sudah jelas oknum ketua rt LIA menghidar atau menutupi informasi,yang telah di temukan oleh team investigasi. Dalam UU pers no 40 th 1999 barang siapa yang menghalangi atau menutupi informasi untuk kepentingan pemberitaan akan di pidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan atau denda 500.000.000 rupiah.
Dan untuk pungli sudah di atur Dalam Undang undang UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di perbarui Dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pasal melarang pungli (pungutan liar) yang meliputi sebagai berikut, Pasal 12 Huruf E, pegawai negeri atau ASN penyelenggara negara yang di maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum atau menyalah gunakan kekuasaannya memaksa orang lain membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri nya sendiri.
Jika tidak ada klarifikasi lebih lanjut dari ketua RT 05, RW 12, kelurahan bendul merisi,kecamatan wonocolo kita pihak media akan membawa para saksi dan para korban untuk membuat LAPORAN KEPOLISIAN terkait Pungli yang di lakukan oleh oknum RT Lia tersebut,” pungkasnya, Sabtu (15/10/2022).