Labuhan Deli, Hosnews.id Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan yang di wakili oleh Direktur Bapak Marco Christian Sitorus, S.H mengadakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli yang terletak di Jalan Titi Pahlawan,
Pekan Labuhan,Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera utara 20251 dengan Materi Perjanjian dan Perbedaan Wanprestasi dengan Penipuan.pada hari jumat 16/Mei 2025.
Dalam Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Bapak Eddy Junaedi Amd. IP., S. Sos. M.Si, Kasi Yantam Bapak Pawer Siahaan Amd.IP.,S.H, Kasubsi BPHT Bapak Anton Fredy, S.H, Staf BPHT Eva Nella dan Irfan kalingga Serta 10 (sepuluh) orang Warga Binaan .pukul 11:15wib.
Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli yang menjadi peserta dalam acara kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, di lanjut dengan kata sambutan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan Bapak Marco Christian SItorus, S.H dan juga Kata sambutan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Bapak Eddy Junaedi Amd. IP., S. Sos. M.Si sekaligus membuka acara kegiatan.
Pemberdayaan Masyarakat, dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan Bapak Marco Christian Sitorus, S.H mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan Sudah kurang lebih 1 (satu) tahun sudah menjalani MoU (Memorandum of Understanding) denga Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli.
Dan berharap Materi yang disampaikan pada acara kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini menjadi ilmu dan pengetahuan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang apa itu Perjanjian dan dapat membedakan antara Wanprestasi dan Penipuan serta menjadi bekal dalam menabah wawasan para Warga Binaan.
Pemasyarakatan (WBP) kedepannya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Bapak Eddy Junaedi Amd. IP., S. Sos. M.Si Dalam kata sambutan juga mengucapkan terimakasih terhadap Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadialan karena sudah mengadakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat terhadapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli.
Serta berharap materi dalam kegiatan ini menjadi bekal pengetahuan dan ilmu baru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli. Serta kedepannya para Warga Binaan.
Pemasyarakatan (WBP) dapat dibantu dalam permasalan hukum yang sedang dihadapi.
Selanjutnya Materi disampaikan oleh pemateri Bapak Samuel Frans Boris Situmorang, S.H., M.H selaku Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Adiwangsa Pura Keadilan dan Akademisi di Universitas HKBP Nommensen.
Setelah materi disampaikan dibuka sesi tanya Jawab kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan di tutup dengan sesi Foto Bersama dan pemberian makanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hadir dalam acara kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. (wage)