SURABAYA – Semenjak pelantikan RW I Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya periode 2023-2027 warga dari 9 RT sudah tidak sejalan dengan kebijakan Ketua RW 1 Tri Wahyudi lantas ada apa dengan 9 RT di RW I Kandangan Benowo Surabaya.
Diduga Ketua RW I Kandangan Benowo Surabaya Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan Pemanfaatan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Pasalnya bahwa Tanah Aset Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan oleh RW 01 kel. kandangan kec. benowo kurang lebih 2 Hektar.
“Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, terindikasi aset Pemkot yang dimanfaatkan oleh Ketua RW Tri Wahyudi terletak di belakang/samping utara masjid Hidayatullah, RT 01/ RW 01 Kel. kandangan kec. benowo kota surabaya.
Adapun tanah aset tersebut dimanfaatkan dan disewa kontrakan oleh oknum ketua RW 01 kel. kandangan kec. benowo periode tahun 2023 – 2027 Kepada orang lain dalam bentuk :
- Gudang elpiji
- Perbengkelan [seperti Bengkel las ]
- Parkiran Truck
- Reparasi Dump truck
- Gudang Panggung Rijing
- Gudang Galon [ Air Mineral ]
- Gudang Cpo [ minyak ]
- dll
Kemudian sewa kontrak lahan tersebut di kemas dalam bentuk iuran , ada pembayaran per bulan dan ada yang 2 bulan sekali , tergantung kemampuan penyewa.
Adapun struktur kepengurusan RW 01 kel. kandangan periode Thn 2023-2027 sebagai berikut:
- H. Tri wahyudi ketua RW
- kuwat A.S wakil ketua
- Hj. sukarningsih wakil ketua
- M. fathurrozi S.T sekretaris
- Eni krisna wakil sekretaris
- soekarno bendahara
Kami warga RW I Kandangan Benowo Surabaya berharap Eri Cahyadi Walikota Surabaya dan Denny Christupel Camat Benowo maupun Aries Lurah Kandangan untuk memanggil Ketua RW I Tri Wahyudi. Dan manakala terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk diberikan sanksi administrasi dengan pemecatan secara tidak hormat maupun pidana sebagaimana aturan yang berlaku.
CATATAN :
Tanah aset yang sudah berhubungan hukum dengan Pemkot Surabaya adalah
- pasar pandan sari rekso deso
- gedung pandansari
- stand-stand tlogo
Lahan kosong [tanah kosong] yang disewakan yang diuraikan diatas belum ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya, jadi kepengurusan yg namanya tersebut diatas telah menyalahgunakan wewenang,” ungkap Warga RW I Kandangan Benowo Surabaya, Sabtu 17 Agustus 2024. (Syaif)