SURABAYA – Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Diketahui Hak politik kader senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama lima tahun.
“Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suharmanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (08/09/2023).
Pasalnya Sahat dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.
“Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui [staf ahlinya] terdakwa Rusdi. Selain itu Sahat juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
“Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkap Arif.
Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. “Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan,” pungkasnya.
Menyikapi Persoalan Kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Menyampaikan Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan KUSNADI Ketua DPRD JATIM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KAKI Menilai KPK belum profesional menjalankan tugas negara sebagai lembaga independen antirusuah di Indonesia jika Ketua DPRD JATIM KUSNADI belum ditahan di Rutan KPK. “Sangat lucu sekali mendengarnya, anggota ditahan sedangkan Ketuanya berkeliaran menghirup udara segar, ini dirasa tidak adil dalam penegakan hukum.
Demi 5 asas pedoman kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIRLI BAHURI Pimpinan KPK harus tegas memerintahkan bawahannya untuk membawa KUSNADI Ke Rutan KPK dengan demikian KPK dinilai menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menyelamatkan keuangan negara,” Pinta Aktivis KAKI,” Jumat 8 September 2023.
“Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mundurnya Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim. Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, karena diduga sudah terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Jatim oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membenarkan jika Kusnadi menyandang status tersangka KPK. Sejauh ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dari kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim.
“Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus suap) hibah di Jatim, kan empat orang, ya, sudah kami umumkan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Penulis: KUSNADI