Hosnews.id||-Bangkalan- Salah satu calon kepala desa Kamal, kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan, dilaporkan atas dugaan pemalsuan data,
Laporan pemalsuan data atas nama Billy Satria Adikara, oleh Sugianto yang juga merupakan calon kepala desa Kamal pada bulan Mei mendatang. Laporan itu dilakukan karena terlapor telah memalsukan data sebagai persyaratan.
“Gugatan dan laporan saya tentang pemalsuan dokumen pengalaman di bidang pemerintahan yang dari desa Babadan, kec Pace, kab Nganjuk, terhadap calon kepala desa Kamal atas Billy,” ungkap Sugianto.
Pihaknya menambahkan, terkait adanya kejanggalan dalam pemberkasan calon kepala desa terlapor dengan nomor surat 800/06/411.513.109/2020 sebagai surat perjanjian staf desa, di desa Babadan.
“Ada kejanggalan awalannya terkait data yang disodorkan oleh dia sebagai persyaratan, dan ternyata surat itu tidak benar,” tambahnya.
Pemalsuan tersebut diperkuat atas surat klarifikasi Kepala desa Babadan, kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dengan nomor surat 141/96/411.513.109/2021 yang menyatakan bahwa terlapor tidak menjadi staf di desa Babadan dan surat perjanjian baru dikeluarkan pada 02 Februari 2021.
“Surat perjanjian yang dibuat oleh terlapor dikeluarkan pada 02 Januari 2020. Sedangkan menurut Kepala desa Babadan sendiri perjanjian itu baru pada 02 Februari 2021 ini,” tandasnya.
Surat Klarifikasi Kades Babadan
Atas dasar tersebut, Sugianto melalui kuasa hukumnya, Arif Sulaiman, melayangkan gugatannya kepada Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Agar segera menindak lanjuti keberatan dan pengaduan tersebut dengan tembusan, Bupati Bangkalan, Komisi A DPRD Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Camat Kamal, Kapolsek Kamal, Danramil Kamal, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), dan Pertinggal.
Post.( MzL/red )