MOJOKERTO – Bergulirnya penggilingan limbah plastik bekas yang diduga tak ber-legalitas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, kini mulai menuai sorotan tajam dan menjadi perbincangan buruk bagi masyarakat di sekitarnya, Minggu, (07/07/2024).
Betapa tidak, nampaknya pengolahan daur ulang dari limbah plastik afkiran yang dijadikan serpihan bijih pelet tersebut, dinilai penduduk setempat berakibat merugikan lingkungan.
Sinyalemen keterangan ini, seperti yang disampaikan oleh inisial S, warga Pagerluyung, RT:21/RW:03, kecamatan Gedeg, kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menurutnya, adanya aktivitas penggilingan limbah plastik yang berada di desanya itu, ditengarai berpotensi mencemari lingkungan sekaligus menimbulkan dampak kurang sehat terhadap masyarakat seputar kawasan.
“Ya kurang sehatlah, karena limbahnya itu dibuang ke sungai,” ungkap S geregetan.
Selain itu, bunyi keras suara mesin penggiling dalam proses penghancuran plastik dinilainya terdengar sangat nyaring, sehingga volume kencang yang dihasilkan alat perkakas tersebut dirasakan mengganggu kenyamanan.
“Waktu beroperasi, gilingan itu berbunyi keras sekali. Ini yang membuat kurang nyaman warga. Glondang-glondang gitu bunyinya, sehingga membuat kami merasa keberatan,” keluh Saleh pada awak media.
Dalam pernyataan berikutnya, ia mengungkap bahwa selama pelaksanaan kegiatan, pemilik usaha tidak pernah sekalipun memberikan kompensasi Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada warga yang terdampak.
“Gak ada bantuan CSR, Mas. Gak ada kompensasi sama sekali. Selama ini, warga juga belum ada yang gerak, cuma saya yang mewakili warga,’ terangnya.
Keinginan warga, lanjut S, buatlah saluran pembuangan limbah tersendiri. Limbah itu jangan langsung dibuang ke sungai, karena pasti membuat gatal-gatal. Waktu air sungai pasang, anak-anak banyak yang mandi disitu. Mereka mengeluh gatal-gatal.
Diperoleh informasi berdasarkan data yang dikumpulkan, bahwa dahulunya Abah Yoni yang merupakan sepupu dari Lurah Pagerluyung Andik Wibowo, awalnya mendirikan penggilingan limbah plastik yang berjalan selama beberapa bulan. Usahanya tersebut, kemudian berhenti lantaran diduga bangkrut.
Setelah itu, lantas Abah Yoni mengontrakkan bisnisnya tersebut kepada SRP warga Legundi Gresik. Hingga (6/7/2024) kemarin, SRP mengaku menyewa sarana tersebut sebesar Rp 3 juta per bulan untuk meneruskan usaha Abah Yoni mendaur ulang limbah plastik bekas yang hasilnya akan didistribusikan ke sejumlah pabrik besar.
Hingga berita ini ditayangkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan berikut prasarananya yang disewakan kepada RSP di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dikonfirmasi keterangannya.
Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.
Laporan: Agung Ch