Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS amankan WNA PNG Pelaku Pencurian Di Pasar Skouw

JAYAPURA – Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS berhasil mengamankan warga negara PNG yang melakukan tindak kriminal pencurian di Pasar Skouw yang bertempat di Kompleks PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Hari Sabtu (21/01/2023).

Pos Komando Utama Satgas Pamtas Yonif 132/BS yang dipimpin oleh Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, S.E., S.Hub.Int., M.I.Pol., M.H., M.M. berhasil mengamankan seorang WNA PNG yang melakukan tindakan pencurian di Pasar Skouw. Hal ini bermula ketika Pos Komando Utama yang didatangi oleh warga setempat yang melaporkan bahwa telah terjadi aksi pencurian oleh WNA PNG yang sedang berbelanja di pasar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, 1 tim patroli yang dipimpin oleh Serda Ainul Jaya berangkat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

Beruntung masyarakat sekitar lokasi tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena masyarakat yang ada di Kp. Skouw paham akan hukum dikarenakan personel dari Pos Komando Utama sering kali memberikan penyuluhan tentang hukum.

Pelaku pencurian dengan inisial T (37) merupakan WNA asal PNG yang tinggal di Kota Lumi, ketika dimintai keterangan pelaku menyeberang ke Indonesia dengan alasan berbelanja kebutuhan pokok.

“Peristiwa ini menunjukkan suatu nilai yang positif bagi kami karena masyarakat sangat percaya kepada kami. Selain itu juga sebagai bentuk nyata kemanunggalan TNI dan Rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Perbatasan RI-PNG,” ungkap Wadansatgas.

Setelah pelaku diamankan di Pos Komando Utama, sesuai dengan prosedur Serda Ainul Jaya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi PLBN Skouw agar WNA PNG tsb dikembalikkan ke negara nya dan diserahkan kepada pihak yang berwenang di PNG.

“Seluruh aparatur TNI-Polri dan instansi Pemerintah yang ada di PLBN Skouw senantiasa bersinergi dan berkomitmen bersama-sama menjaga pintu gerbang NKRI”, ujar Wadansatgas.

Autentifikasi : Pa Pen Satgas Pamtas Yonif 132/BS.

Penulis : Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini