Satgassus Sebut Ada Upaya Penggiringan KPM, Bansos Sembako di Lamongan Diduga Bermasalah

LAMONGAN, HN. ID – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Temuan ini menguak dugaan praktik curang yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Budi Agung Nugraha mengungkapkan hasil temuan di lapangan yang menunjukkan adanya upaya “penggiringan” KPM untuk mengambil paket sembako yang telah ditentukan oleh pihak tertentu.

“Padahal, seharusnya KPM memiliki hak untuk memilih dan membeli bahan pangan sesuai kebutuhan mereka,” kata Budi, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa paket sembako yang dibagikan pun tidak sesuai dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini berakibat pada KPM yang dianggap tidak layak menerima bantuan jika mereka menolak paket sembako yang telah ditentukan.

Menanggapi temuan tersebut, Satgassus merekomendasikan beberapa langkah perbaikan kepada Kemensos RI. Di antaranya meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, Satgassus juga diminta agar melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) pendamping sosial di daerah untuk memastikan KPM menerima haknya.

“Selain itu juga mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH yang lebih akuntabel, transparan, dan wajar. Serta Memperkuat kebijakan dan pengendalian kebijakan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa,” ujarnya.

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Kemensos RI dalam penyaluran bantuan sosial.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap menambahkan tim juga melakukan monitoring pencairan dan penyaluran bansos, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM untuk mencegah terjadinya penipuan.

“Pemilihan Kabupaten Lamongan sebagai lokasi pendampingan ini didasarkan pada temuan ribuan data KPM yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Februari 2024. Diduga, penida kelayakan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Yudi menanggapi pencairan bansos sembako di Lamongan.

Pewarta: (Gondes/Timhos)
Editor: Red.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini