Satnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 23 Budak Sabu

Polres Bangkalan, Hosnews.id –
Jajaran Kepolisian Resor Bangkalan terus melakukan berbagai macam pengungkapan kasus termasuk kali ini kasus peredaran Sabu-sabu di kabupaten Bangkalan.

Bahkan yang terbaru hari ini, Selasa (08/02/2022) Wakapolres Bangkalan Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba selama periode Januari 2022 di Mapolres Bangkalan.

Dari data yang didapatkan, ada 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan yang salah satunya perempuan.

“Kasus yang berhasil kami ungkap sebanyak 17 kasus terdiri dari 12 kasus polres dan 5 lainnya merupakan kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek jajaran,” papar Kompol Lutfi Wakapolres Bangkalan, sore tadi di hadapan awak media.

Jajaran Kepolisian Lakukan Konferensi Pers Dengan Awak Media Dalam Pengungkapan Pelaku Pecandu Sabu Dilingkungan Mapolres Bangkalan

Sedangkan untuk jumlah sabu sabu kata Kompol Lutfi sebanyak 35,99 gram yang berhasil diamankan selama bulan januari 2022.

Kompol Lutfi juga membeberkan jika mayoritas kasus yang berhasil diungkap di bulan Januari 2022 adalah 4 kasus dari kecamatan Socah.

“Jadi, dari 17 kasus, 4 diantaranya adalah pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Socah,” lanjut perwira berpangkat melati satu di pundaknya itu.

Sementara itu Kasatresnarkoba, Iptu Iwan Kusdiyanto, juga membeberkan jika mayoritas merupakan pengedar.

Dari 23 tersangka yang diamankan, 18 merupakan pengedar dan 5 lainnya adalah pemakai.

Ada pengakuan salah satu tersangka yang menuturkan jika dirinya melakukan hal ini (nyabu, red.) untuk kebutuhan keluarga.

“Kami akan terus mendalami. Semoga di bulan-bulan berikutnya kita bisa mengungkap kasus narkoba lebih banyak lagi dan bisa memberantas peredaran narkoba dari bumi Bangkalan,” tutup Iptu Iwan. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini