Satpol PP Kota Surabaya Bersama Polsek Kenjeran Penertiban Warung Remang Remang di Tambah Wedi baru

SURABAYA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol (minhol) yang berada di dipesisir pantai tepatnya di jalan Tambak Wedi baru kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran,

Sebelumnya, warung tersebut sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Surabaya silam, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pada razia sebelumnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat puluh botol minuman beralkohol. 

Namun pada penertiban sebelumnya, pemilik  diketahui tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP. Saat bulan suci Ramadhan. miras diamankan petugas satpol PP kota Surabaya.(23/3/25).

Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP kota Surabaya bersama Satpol-PP Kenjeran dan Polsek Kenjeran bersama TNI dilakukan Penertiban. di area warung remang-remang wisata pantai tambah Wedi baru. Kegiatan itu dilakukan untuk memberi kenyamanan sekaligus menjaga ketertiban warga saat menjalankan ibadah puasa.

“Pada operasi penertiban warung miras malam ini ada Dua warung yang buka meskipun sudah kasih tau oleh pihak kelurahan Tambak Wedi ,” ucap Pak Lurah Tambak Wedi.

Dari hasil penertiban, dibawah empat orang perempuan diketahui saat itu tidak membawa kartu tanda pengenal(KTP) dan akan di sosialisasi dikantor Pol PP, menurut keterangan BPK Lurah saat diwawancarai awak media terkini69news.

Demikian kedepan pengoperasian warung remang-remang akan di kontrol tentang keberadaan penjualan miras yang dinilai meresahkan masyarakat setempat. “Dan akan dikenakan sanksi kedispilan baik bagi pemilik,serta pagawai ,serta pengunjung yang tanpa KTP,” tegas Pak Lurah tambah Wedi. (SLH)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini