SURABAYA – Anggota Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak berhasil bekuk pemudah pegawai serabutan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinisial MA (20) alamat jalan Kedung Klinter Surabaya,pelaku di tangkap di dalam rumahnya, pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 10:30 wib
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan,tertangkapnya Tersangka MA diawali dengan adanya informasi dari masyarakat,bahwasannya telah terjadi pengedaran barang haram Narkotika jenis Sabu di TKP, Minggu(18/09/2022).
Dari penangkapan itu, Anggota mendapatkan sejumlah barang bukti 1 buah Jaket Warna Hitam Merk LEVI’SSTAUSS dan CO, Di saku sebelah kiri terdapat 1 buah Dompet kecil warna biru yang dalamnya terdapat 2 poket plasti kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,22 gram
Tidak hanya Sabu kami berantas sampai akarnya dan mengamankan barang bukti lain dari pelaku MA yaitu 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah Sekrop Unit Hanphone Warna Biru Merk REALME,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MA di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs.Pasa 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Devi)