BANGKALAN,H.N.ID – Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Sepulu berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pengedar sabu.
Pelaku berinisial MU (35) alamat JL. Samudra Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan
Unit reskrim polsek sepulu dan dibantu satresnarkoba polres bangkalan telah mengamankan tersangka MU pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022, sekira jam 21.00 Wib, Desa Sepulu Kec. Sepulu Kab.Bangkalan
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan kusdiyanto, S.h. menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sepulu dan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, Minggu (12/06/ 2022).
“Sesuai dengan hasil lidik, tim gabungan malakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet karet yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bruto ± 1,82 gram.
“Selanjutnya tersangka MU beserta barang bukti di bawa ke polres bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Kasatreskoba. (MH/RED)