Polres Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Timsus Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus seorang pelaku berinisial MS (36 tahun) yang merupakan warga Dusun Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan di rumahnya pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. MS digerebek tak lama ketika ada masyarakat yang melapor bahwa pelaku akan diduga akan melakukan transaksi sabu. Ketika digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah celana pendek, sebuah dompet berwarna pink, 1 (satu) unit handphone Jadul, 1 (satu) pack plastik klip kecil dan 4,98 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik klip kecil serta 3 (tiga) sendok sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. ketika dimintai keterangan melalui sambungan seluler membenarkan jika penggerebekan pelaku berdasarkan informasi yang diterima di masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu. Tak berselang lama, kami menurunkan tim khusus untuk memantau dan melakukan penyelidikan. Dan ternyata memang benar akan ada transaksi, maka MS langsung kami amankan hari itu juga (kamis, 14 oktober red.),” ujar Iptu Iwan.
Perwira yang pernah berdinas di Sampang tersebut menjelaskan jika saat terjadinya penggerebekan, polisi menahan sejumlah barang bukti. “Iya. ada sejumlah barang bukti yang kami amankan termasuk sabu seberat 4,98 gram dan sekarang sedang kami dalami kasusnya,” lanjut Iptu Iwan. Iptu Iwan juga menjelaskan jika akibat perbuatannya yang terlarang ini, kini pelaku dijerat dengan pasal yang cukup berat.
“Kami masih lakukan penyidikan dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam transaksi di Desa Parseh pada Kamis kemarin. Untuk pelaku, MS kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 800 juta rupiah,” tutup perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut.
( MzL/duwi )