BANGKALAN – Sudah jatuh ketimpa tangga, itu pepatah yang tepat diungkapkan keluarga Mattalwi (59) warga desa Banteyan, kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan. Pasalnya, Istri, anak dan cucunya ditahan kepolisian lantaran disangkakan melakukan pengeroyokan.
Akan tetapi, cucunya berinisial AA (15) sudah terlebih dahulu menjalani proses peradilan di Kejaksaan Negeri Bangkalan, karena kasusnya telah dilimpahkan oleh Polres Bangkalan. Sebab, cucunya masih di bawah umur. Sama seperti istri dan anaknya, cucunya juga disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Perkara hukum itu terjadi ditengarai bermula dari sebuah kisah asmara terlarang. Yakni, menantunya berinisial AB bermain api, diduga berselingkuh dengan wanita lain. Kabar perbuatan serong itu pun diketahui anak Mattalwi yang berinisial SH (41).
Pada 12 Mei 2022 menjadi peristiwa nahas itu. Terduga selingkuhan AB yakni LL yang juga sebagai pelapor kasus, melintas di depan jalan rumah SH. Lantaran berkata tak pantas, SH yang saat itu tersulut emosi mendatangi LL. Seketika itu, dirinya menghampiri LL, sehingga terjadi pertikaian dengan kekerasan.
NS (64) yang merupakan istri Mattalwi yang terlebih dahulu menghampiri LL juga terlibat pertikaian. Namun, ia terkena lemparan batu yang dipegang LL sehingga kepalanya bocor dan berdarah. AA (15) pun yang merupakan cucu Mattalwi juga ikut untuk menyelamatkan keluarganya.
Setelah peristiwa tersebut, rupanya LL melaporkan kejadian itu ke Polsek Klampis. Polsek pun menerima laporan tersebut tanggal 12 Mei 2022. Ketiganya disangkakan dengan pasal Pengeroyokan. Sehingga kasus tersebut terus bergulir dan dilimpahkan ke kejaksaan Bangkalan hingga saat ini.
“Kami berharap keadilan hukum untuk keluarga kami. Istri saya dipenjara. Anak saya juga dipenjara. Cucu saya mau dimasukkan ke penjara juga,” ungkap Mattalwi saat berada di Kejaksaan Bangkalan, Senin (15/8/2022).
Dia berharap aparat penegak hukum memandang kasus ini secara utuh, sebelum peristiwa ini terjadi. Penegak hukum bisa menyelamatkan cucunya yang masih bersekolah. Menurutnya, keluarga juga telah meminta maaf kepada LL. Yang bersangkutan telah memaafkan secara lisan. Tetapi, saat proses mediasi di Kejaksaan, ternyata LL tetap tidak mau memaafkan.
“Meski anak dan istri saya sudah berada di penjara. Kami juga telah meminta maaf kepada LL yang telah melaporkan. Hal itu sema-mata untuk cucu saya yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Sejak awal, pihaknya juga meminta tokoh masyarakat dan kepala desa Banteyan untuk memediasi hal itu. Namun, pihak desa mengaku tidak sanggup, sehingga kasus itu terus berlanjut.
Sementara itu, tersangka AA yang saat ini tengah menjalani proses hukuman tahanan kota di Kejaksaan mengaku bersedih. Sebab, ibu dan neneknya sudah ditahan di rumah tahanan.
“Saya sedih. Ayah saya selingkuh. Malam-malam ditelpon sama selingkuhannya. Ibu saya tahu itu. Cuma diam saja,” ujarnya.
Atas kejadian itu, dirinya sudah tidak bersekolah lagi. Sebab, harus menjalani proses hukum dan bolak-balik melakukan absensi di Kejaksaan.
“Sudah tiga kali absensi. Setiap pukul 09.00 pagi. Sekolah dan pondok saya tahu persoalan ini. Sementara saya cuti sekolah,” ungkapnya.
Saat ditanya, keberadaan ayahnya saat ini sehingga tak mendampinginya. Ia mengaku bahwa ayahnya tidak bertanggungjawab. Ayahnya sudah tidak tinggal bersamanya. Sehingga setiap absensi ke Kejaksaan, Mattalwi selaku kakeknya yang datang mendampingnya. (Suci/Red)